Menuju konten utama

BI Tambah Insentif Likuiditas hingga 5,5% dari DPK di Desember

Insentif diperuntukan bagi bank yang proaktif menyalurkan kredit ke sektor prioritas dan cepat menurunkan suku bunga kredit.

BI Tambah Insentif Likuiditas hingga 5,5% dari DPK di Desember
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memberikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025). BI menyatakan siap menanggung sebagian beban bunga untuk sejumlah program strategis pemerintah khususnya yang berkaitan dengan penguatan ekonomi kerakyatan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bank Indonesia (BI) akan memberikan insentif likuiditas makroprudensial hingga 5,5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) bagi perbankan yang proaktif menyalurkan kredit ke sektor prioritas dan cepat menurunkan suku bunga kredit.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan bauran kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan yang dinamai Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) ini akan berlaku efektif mulai 1 Desember 2025. “Insetif ini berbasis kinerja dan berorientasi ke depan," katanya dalam Konferensi Pers Hasil RDG BI, Rabu (22/10/2025).

Adapun, insentif KLM yang dapat diterima bank terdiri dari insentif lending channel yakni paling tinggi sebesar 5 persen dari DPK dan insentif interest rate channel yakni paling tinggi sebesar 0,5 persen dari DPK, sehingga total insentif yang diterima paling tinggi sebesar 5,5 persen dari DPK.

Lending channel merupakan kredit yang disalurkan bank ke sektor-sektor prioritas pemerintah seperti pertanian, industri, dan hilirisasi; jasa, termasuk ekonomi kreatif; konstruksi, real estate, dan perumahan; dan/atau sektor UMKM, koperasi, inklusi dan berkelanjutan.

“Besaran insentif yang diberikan kepada bank pada lending channel juga memperhitungkan faktor penyesuaian atas realisasi pertumbuhan kredit dibandingkan dengan komitmen pertumbuhan kredit/pembiayaan periode sebelumnya,” ujarnya.

Sedangkan pemberian insentif berdasarkan interest rate channel diukur berdasarkan kecepatan bank dalam menyesuaikan suku bunga pembiayaan barunya dengan arah suku bunga kebijakan Bank Indonesia.

Ini berarti, bank yang lebih responsif menurunkan suku bunga kreditnya ketika BI memangkas BI Rate akan mendapatkan imbalan.

Baca juga artikel terkait BANK INDONESIA atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana