tirto.id - Badan Bergizi Nasional (BGN) akan membentuk tim untuk menjalankan rekomendasi hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang potensi korupsi dan perbaikan tata kelola di program makan bergizi gratis (MBG).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua (Waka) BGN, Agustina Arumsari, usai audiensi dengan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Kepala BGN, Nanik S. Deyang, dan Waka BGN, Mayjen TNI Trenggono. Namun, hanya Agustina yang menemui awak media.
"Oleh karena itu, kami bentuk tim, lalu kami mendiskusikan 10 temuan tersebut dan kami menyusun rencana tindaknya," kata Agustina kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Kata Agustina, KPK telah menyerahkan hasil kajian pada 17 Maret 2026. Namun, saat itu BGN masih dipimpin oleh pimpinan yang lama. Saat resmi bertugas di BGN pada 2 Juni 2026, Agustina mendapati bahwa rekomendasi yang disampaikan KPK belum ditindaklanjuti. Oleh karena itu, BGN membetuk tim untuk menindaklanjuti sejumlah rekomendasi ini. Kata Agustina, KPK pasti akan memantau dan menginginkan rekomendasi yang diberikan dapat dilaksanakan.
Dia juga mengatakan bahwa sejumlah rekomendasi dari KPK telah dilakukan seperti perbaikan data dan perbaikan mekanisme pembayaran.
"Tadi juga sesuai dengan pesan-pesan dari pimpinan KPK, supaya lebih tepat sasaran. Ada beberapa catatan tadi pesan-pesan dari pimpinan supaya penerima manfaat juga lebih fokus dan sebagainya. Saya catat tadi, kami akan tindak lanjutnya lebih lanjut. Dan tentu saja itu nanti menjadi PR kami yang akan dimonitor oleh Deputi Pencegahan. Dan nanti bekerja sama juga dengan pihak monitoring nanti ya, tim monitoring. Jadi itu yang agenda kami hari ini," tutur Agustina.
Sementara itu, Agustina enggan menanggapi soal turunnya anggaran untuk BGN. Katanya, pembahasan soal anggaran akan menunggu momen yang pas.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengatakan bahwa BGN telah menyampaikan rencana aksi atas rekomendasi yang telah disampaikan.
"BGN hari ini mendiskusikan terkait dengan rencana aksi yang akan dilakukan oleh teman-teman BGN menindaklanjuti kajian yang telah dilakukan oleh KPK," kata Aminuddin.
Diketahui, sejumlah rekomendasi yang disampaikan KPK kepada BGN sebagai berikut:
1. Menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden, untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas K/L dan Pemda.
2. Meninjau kembali mekanisme Bantuan Pemerintah, termasuk struktur biaya, rantai pelaksanaan, dan kewajaran komponen anggaran, agar tidak menimbulkan rente dan mengurangi kualitas layanan gizi.
3. Menerapkan pendekatan kolaboratif dan desentralistik terbatas, dengan memperkuat peran pemerintah daerah dalam penentuan penerima manfaat, lokasi dapur, dan pengawasan operasional.
4. Memperjelas SOP dan SLA penetapan mitra yayasan/SPPG, serta memastikan proses seleksi, verifikasi, dan validasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
5. Memperkuat pengawasan keamanan pangan, melalui pelibatan aktif Dinas Kesehatan dan BPOM dalam sertifikasi inspeksi dapur, dan pengawasan mutu makanan.
6. Membangun sistem pelaporan dan verifikasi keuangan yang baku, untuk mencegah laporan fiktif, mark-up, dan penyimpangan pencairan dana.
7. Menetapkan indikator keberhasilan MBG yang terukur, disertai pengukuran baseline status gizi dan capaian penerima manfaat sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan.
Sejumlah rekomendasi ini disampaikan atas sejumlah temuan KPK pada program MBG yaitu belum seimbangnya kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai, pada program dengan skala besar ini.
KPK menilai, hal tersebut dapat menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































