Menuju konten utama

Kronologi Pengusiran Jurnalis saat Liput Menkeu Purbaya di Undip

Kunjungan Menkeu Purbaya di Undip berakhir ricuh. Acara diwarnai pengusiran paksa jurnalis dan aksi nekat mahasiswa hadang rombongan menteri.

Kronologi Pengusiran Jurnalis saat Liput Menkeu Purbaya di Undip
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, dicegat mahasiswa usai mengisi kuliah umum di kampus Universitas Diponegoro (Undip), Jumat (3/7/2026). FOTO/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sejumlah jurnalis di Semarang diusir dan dihalangi saat meliput kegiatan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam kuliah umum di kampus Universitas Diponegoro (Undip), Jumat (3/7/2026).

Sejumlah jurnalis yang semula sudah masuk ke lokasi acara di Muladi Dome, bahkan diminta segera keluar dan menghapus dokumentasi yang telanjur diambil.

Salah satu korbannya, Dhika, jurnalis Semarang. Saat berada di dalam ruangan, ia didatangi pria yang mengaku staf Kementerian Keuangan dan meminta menghapus semua dokumentasi.

"Orang tadi bilang kalau di acara Menteri Purbaya tidak mengundang media, jadi tidak boleh meliput dan tidak ada doorstop,” kata Dhika.

Setelah itu, Dhika bersama sejumlah jurnalis lain diminta keluar dari ruangan. Mereka akhirnya tidak bisa mengikuti jalannya kuliah umum dari dalam aula.

Di tengah situasi itu, Direktur Jejaring Media Undip, Nurul Hasfi, menemui para jurnalis dan menyampaikan larangan peliputan merupakan hasil koordinasi bersama tim protokol kementerian.

"Undip menghormati dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh protokol kementerian,” ujar Nurul.

Upaya peliputan juga tak berhenti di situ. Seusai acara, para wartawan mencoba mencari akses untuk mewawancarai Purbaya dengan menunggu di sejumlah pintu keluar gedung.

Mereka sempat berpindah-pindah lokasi dan mengejar kemungkinan jalur yang dilalui rombongan menteri.

Purbaya kemudian diketahui keluar lewat area basement, sementara jurnalis berusaha mendapatkan pernyataan singkat di tengah akses yang sangat terbatas.

Dalam kesempatan itu, Purbaya mengakui tidak mengizinkan jurnalis meliput paparannya di acara kuliah umum bertema "APBN untuk Indonesia Maju: Menjaga Stabilitas, Mendorong Pertumbuhan dan Pembangunan".

Alasannya, kata dia, ada materi yang tidak tepat jika disampaikan ke publik lewat media. "Ada beberapa hal sensitif yang nggak pantas diomongin di luar," kata Purbaya sesaat sebelum pergi.

Pernyataan itu menuai kritik dari kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers. Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Jateng-DIY, Iwan Afrianto, menilai tindakan pelarangan peliputan merupakan bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik.

Ia menyebut, jurnalis sedang menjalankan tugas yang dilindungi undang-undang ketika hadir di lokasi acara pejabat publik di acara kuliah umum yang terbuka untuk publik.

Karena itu, tindakan meminta jurnalis keluar, membatasi peliputan, hingga memaksa penghapusan dokumentasi tidak bisa dianggap sepele.

Purbaya Ditodong soal MBG & Belanja Negara

Purbaya Yudhi Sadewa di Undip

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menannggapi pertanyaan jurnalis di dalam mobil sambil buru-buru meninggalkan area Muladi Dome, Universitas Diponegoro (Undip), Jumat (3/7/2026). FOTO/Baihaqi Annizar

Di sisi lain, pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Undip menghadang Purbaya sesaat sebelum meninggalkan tempat kuliah umum di Muladi Dome Undip.

Aktivis mahasiswa tersebut menyerahkan policy brief dokumen hasil penelitian dan analisis data terkait kebijakan pemerintah, terutama soal anggaran belanja negara.

Dalam kesempatan itu, sejumlah mahasiswa menyodorkan pertanyaan tajam terkait arah kebijakan fiskal pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai menyedot anggaran besar.

Salah satu mahasiswa, Fadhil Zikra, mempertanyakan efektivitas program tersebut. Ia menilai MBG manfaatnya tidak kentara tetapi alokasi dananya sangat besar.

"Bapake harus mengevaluasi total penggunaan dana MBG, Pak. Karena saya merasa tidak ada manfaat yang signifikan bagi masyarakat,” kata Fadhil.

Fadhil juga mengkritik pada dasar hukum dan prioritas belanja negara. Menurut Fadhil, program dengan skala anggaran besar semestinya memiliki pijakan regulasi yang lebih kuat, sekaligus bisa dipertanggungjawabkan secara lebih terbuka kepada publik.

Purbaya menanggapi kritik tersebut. Dia bilang kebijakan pemerintah tidak selalu harus berdiri di atas undang-undang tersendiri. Pelaksanaan program MBG menggunakan payung hukum Undang-Undang APBN.

“Kebijakan pemerintah enggak harus ada Undang-undang. Itu pakai Undang-undang APBN. Cuma kalau mau kita perbaiki ya ayo perbaiki bareng,” kata Purbaya.

Dalam forum yang sama, mahasiswa juga menyinggung perlunya pemerintah lebih hati-hati mengelola pengeluaran negara. Mereka meminta agar belanja negara benar-benar diarahkan untuk kebutuhan yang berdampak langsung terhadap pemulihan ekonomi masyarakat.

Baca juga artikel terkait PENGHADANGAN atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah