tirto.id - Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, sepakat upah minimum kabupaten (UMK) naik. Besarannya belum disepakati, namun hanya di kisaran 0,3-0,7 persen dari UMK tahun 2025.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung, Endang Praptiningsih, mengatakan pada musyawarah di dewan pengupahan telah ada kesepakatan kenaikan UMK pada 2026.
"Kenaikan itu antara 0,3 hingga 0,7 persen dari UMK sebelumnya. Pengusaha dan serikat buruh masih tarik ulur. Serikat buruh minta kenaikan maksimal," katanya di Temanggung, Senin (25/11/2025) dikutip dari Antara.
Endang mengatakan Kabupaten Temanggung masih menunggu ketetapan UMP dari provinsi, sebab berdasar regulasi UMK tidak boleh lebih rendah. Oleh sebab itu, begitu ada ketetapan angka UMP Provinsi Jawa Tengah, baru dapat digelar musyawarah penetapan UMK Temanggung.
Ia menuturkan, sampai sekarang regulasi terkait dengan penetapan upah minimum belum terbit. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan, masih dalam tahapan uji publik.
"Masih menunggu PP tersebut turun. Nanti sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum," katanya.
Ia menyampaikan, di dalam RPP, penetapan UMP maupun Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada 8 Desember 2025. Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pada 15 Desember 2025.
Menurut dia, selain menunggu regulasi Pemkab Temanggung masih menyerap aspirasi dari berbagai pihak sebelum penetapan UMK dan UMSK.
Ia menuturkan, meskipun pihak serikat pekerja ingin kenaikan upah namun mereka juga memahami bahwa kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja, beberapa waktu lalu juga ada penutupan perusahaan.
Berdasar data UMK Temanggung pada 2025 sebesar Rp2.246.850; sedangkan pada 2024 sebesar Rp2.109.690; 2023 sebesar Rp2.027.569; pada 2022 Rp1.887.832; kemudian 2021 sebesar Rp1.885.000; dan pada 2020 sebesar Rp1.825.200.
Masuk tirto.id






































