tirto.id - Pemerintah DKI Jakarta tengah membuka rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), yang dikenal pula sebagai "Pasukan Oranye". Memangnya, berapa besaran gaji petugas PPSU Jakarta dan bagaimana mekanisme pendaftarannya?
Tim PPSU adalah ujung tombak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan di tingkat kelurahan. Mereka bertugas mengelola infrastruktur seperti saluran air, jalan lingkungan, taman, hingga penerangan jalan umum.
PPSU dibentuk pertama kali mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum di tingkat kelurahan. Aturan ini menjadi dasar hukum dalam merekrut petugas PPSU, yang merupakan gabungan dari PHL (Petugas Harian Lepas) yang sebelumnya bertugas di berbagai dinas.
Setiap tahun, perekrutan PPSU dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan masing-masing wilayah. Mereka dipekerjakan dengan sistem kontrak tahunan dan penempatan tugas berdasarkan sistem kerja shift dalam satu hari.
Besaran Gaji Petugas PPSU Jakarta
Dikutip dari Antara, bagi pelamar yang diterima dan resmi bekerja sebagai petugas PPSU, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan gaji sebesar Rp5.396.791 per bulan. Angka ini sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang berlaku.
Gaji tersebut dibayarkan tanpa adanya pungutan biaya apapun dalam proses rekrutmen. Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi harus dilakukan secara terbuka dan profesional, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Pendaftar diimbau untuk tidak menelan informasi yang tersebar di media sosial secara mentah-mentah dan diminta melakukan konfirmasi ulang melalui sumber resmi. Proses rekrutmen petugas PPSU hanya dilakukan oleh wilayah atau suku dinas sesuai kebutuhan masing-masing unit kerja.
Mekanisme Pendaftaran PPSU Jakarta
Pada tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta membuka 1.100 lowongan PPSU di periode pertama, disusul dengan 506 formasi tambahan pada awal 2026. Total kebutuhan petugas PPSU Jakarta 2025 mencapai 1.606 posisi.
Beberapa syarat dasar untuk menjadi petugas PPSU tahun 2025 antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD)
- Usia antara 18 hingga 58 tahun (dalam proses kajian untuk diperpanjang menjadi 60 tahun)
- Memiliki KTP DKI Jakarta (prioritas, namun pelamar dari luar wilayah tetap dipertimbangkan)
- Mampu membaca dan menulis
- Melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas
- Melampirkan surat pernyataan bebas KKN
- Tidak menjabat sebagai pengurus RT/RW, LMK, atau FKD
“Pendaftarannya itu utamanya sebenarnya di kelurahan, bukan di Balai Kota. Tapi nanti keputusan akhir akan difinalisasi di Balai Kota,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Akan tetapi, Pemprov DKI Jakarta tengah mempersiapkan sistem pendaftaran daring (online) melalui laman resmi https://www.jakarta.go.id/loker.
“Kami sedang membangun sistem yang lebih praktis dan transparan agar warga tidak perlu datang jauh-jauh ke Balai Kota untuk menyerahkan lamaran. Semua bisa diakses secara daring ,” kata Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik DKI Jakarta, Cyril Raoul Hakim, dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta.
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id





































