Menuju konten utama

Apa Itu PPSU dan Tugasnya Menurut Pergub DKI Jakarta?

Apa itu PPSU di DKI Jakarta? Apa saja tugas pegawai PPSU di DKI Jakarta? Berikut penjelasannya.

Apa Itu PPSU dan Tugasnya Menurut Pergub DKI Jakarta?
Seorang petugas PPSU beraktivitas di dekat akar pohon yang menutupi pondasi bangunan jalan di kawasan Blora, Jakarta, Rabu (19/2/2020). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.

tirto.id - Petugas PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) kerap disebut sebagai Pasukan Oranye karena warna seragamnya. Petugas PPSU adalah petugas yang membantu menyelesaikan masalah atau merawat sarana dan prasarana yang terdapat di tingkat kelurahan Provisi DKI Jakarta.

Tim PPSU pertama kali dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan. Pergub ini lalu jadi landasan hukum untuk proses penerimaan petugas PPSU di Kelurahan yang terdiri atas gabungan dari PHL (Petugas Harian Lepas) di dinas-dinas.

Mengutip publikasi Pemprov DKI Jakarta, tujuan pembentukan PPSU pada 2015 adalah membantu warga dan kelurahan dalam menjaga sarana prasarana umum yang telah disediakan pemerintah di ibu kota. Adapun jumlah tenaga PPSU di setiap kelurahan berbeda-beda. Jumlah bergantung pada luasnya wilayah dan kepadatan penduduk setiap kelurahan di DKI Jakarta.

Kontrak petugas PPSU dibuat dari akhir tahun sebelumnya dan berlaku selama satu tahun. Kinerja para petugas PPSU juga dievaluasi secara rutin tiap tahun. Hasil evaluasi itu bakal menjadi dasar pertimbangan petugas PPSU akan dikontrak kembali atau tidak di tahun anggaran berikutnya.

Tugas Petugas PPSU di DKI Jakarta

Para petugas PPSU di DKI Jakarta diwajibkan bekerja selama 8 jam setiap hari (hari kerja). Selain itu, ada pembagian 3 waktu kerja (shift) dalam 24 jam. Artinya, jam kerja petugas PPSU mungkin di pagi-siang, sore-malam, atau dini hari hingga pagi.

Meskipun begitu, jadwal kegiatan biasanya berlaku selama satu bulan dan kemudian diatur kembali

untuk mencegah kejenuhan para petugas PPSU.

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2016 (PDF), ruang lingkup tugas PPSU adalah:

1. Penanganan prasarana dan sarana jalan/gang

2. Penanganan prasarana dan sarana saluran

3. Penanganan prasarana dan sarana taman

4. Penanganan prasarana dan sarana kebersihan

5. Penanganan prasarana dan sarana penerangan jalan umum.

Dengan tugas di atas, daftar pekerjaan yang harus dilakukan oleh petugas PPSU di DKI Jakarta ialah sebagai berikut:

  • Perbaikan jalan berlubang di wilayah kelurahan;
  • Perbaikan dan pengecatan kanstin di wilayah kelurahan;
  • Perbaikan pembatas jalan yang rusak di wilayah kelurahan;
  • Perbaikan trotoar jalan yang rusak dan/atau berlubang di wilayah kelurahan;
  • Perbaikan saluran rusak di jalan lingkungan/lokal;
  • Pengurasan saluran, tali-tali dan mulut-mulut air yang mampet di jalan lingkungan/lokal;
  • Pelaporan pembangunan atau aktivitas yang berpotensi mengganggu saluran, termasuk penutupan saluran air dan tali-tali air/mulut air;
  • Penanganan pohon tumbang dan/atau patah di wilayah kelurahan;
  • Pemangkasan ranting pohon yang menutupi rambu lalu lintas, lampu jalan dan yang dapat membahayakan keselamatan warga di wilayah Kelurahan;
  • Pembabatan rumput dan semak liar di wilayah Kelurahan;
  • Pengambilan pot-pot rusak yang mengganggu lingkungan;
  • Pelaporan segera penebangan pohon pelindung tanpa izin;
  • Pembersihan timbunan sampah liar dan ceceran sampah di wilayah Kelurahan;
  • Pembersihan coretan-coretan dan keping informasi di ruang publik wilayah Kelurahan
  • Pembersihan jalan, saluran, taman, jalur hijau, area pantai, bangunan dan/atau ruang publik lainnya di wilayah kelurahan;
  • Penanganan penerangan jalan umum yang rusak dan/atau membahayakan keselamatan;
  • Penanganan sementara lampu jalan lokal yang rusak/mati dengan menggunakan lampu jalan sementara untuk menerangi jalan sesuai dengan kebutuhan;
  • Penanganan dan pelaporan jaringan utilitas yang mengganggu kepentingan umum di jalan lingkungan/lokal;
  • Pelaporan lampu penerangan jalan yang dibutuhkan warga dan yang tidak berfungsi.

Baca juga artikel terkait PPSU atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Addi M Idhom