tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan membuka 1.100 lowongan untuk posisi Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) pada tahun 2025.
Pembukaan rekrutmen Petugas PPSU disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Keputusan ini merupakan hasil rapat evaluasi periode pertama bersama jajaran Pemprov Jakarta.
“Jadi untuk PPSU pada periode pertama ini akan kami buka 1.100 [lowongan]. Nanti di awal tahun depan akan dibuka [lagi] 506. Karena memang itu yang sudah teralokasi di anggaran,” ujar Pramono saat ditemui di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Dengan demikian, total kebutuhan petugas PPSU yang direncanakan hingga awal 2026 mencapai 1.606 posisi. Tambahan 506 formasi yang akan dibuka pada awal 2026 tersebut merupakan bagian dari skema perekrutan bertahap untuk memastikan pemerataan layanan publik di seluruh wilayah Jakarta.
Lebih lanjut, Pramono menegaskan bahwa proses rekrutmen PPSU akan dilaksanakan secara terbuka dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ia menekankan pentingnya transparansi sebagai prinsip utama dalam seleksi.
“Yang paling penting adalah rekrutmennya dilakukan secara terbuka. Tidak lagi misalnya [melalui] peran orang dalam dan sebagainya,” tegasnya.
Lalu, bagaimana prosedur pendaftarannya? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar? Temukan informasi lengkapnya dalam ulasan berikut ini.
Syarat Daftar Petugas PPSU DKI Jakarta 2025: Minimal Lulusan SD
Seleksi Petugas PPSU membuka peluang lebih luas bagi masyarakat. Terlebih, Pemprov DKI Jakarta telah menurunkan syarat pendidikan minimum, dari SLTA/sederajat menjadi SD. Keputusan terkait pendidikan minimal SD itu sudah ditetapkan sejak Maret 2025.
“PPSU yang tadinya syaratnya SLTA [SMA], saya sudah tandatangani, SD saja cukup yang penting bisa baca tulis,” kata Pramono kepada wartawan di Kantor Gulkarmat, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).
Termasuk syarat pendidikan minmal SD, berikut ini beberapa syarat lain pendaftaran PPSU 2025 Jakarta:
- Pendidikan minimal SD
- Usia bisa sampai 55-58 tahun
- Warga dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta (diutamakan)
- Kemampuan membaca dan menulis
Cara Daftar Petugas PPSU DKI Jakarta: Offline Atau Online?
Pramono Anung, menjelaskan bahwa proses pendaftaran PPSU saat ini masih dilakukan secara luring (offline). Masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri melalui kantor kelurahan atau kecamatan terdekat di wilayah mereka. Hal itu sebagai tindak lanjut, lantaran sejumlah masyarakat diketahui mendatangi Balai Kota Jakarta untuk mendaftar.
“Pendaftarannya itu utamanya sebenarnya di kelurahan, bukan di Balai Kota. Tapi nanti keputusan akhir akan difinalisasi di Balai Kota,” ujar Pramono kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Berdasarkan pantauan Tirto hingga Rabu (23/4/2025) siang, sejumlah warga mengantre di Balai Kota Jakarta untuk menyerahkan dokumen lamaran untuk posisi PPSU.
Banyaknya warga yang datang ke balai kota, ditengarai akibat beredarnya pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp. Pemprov Jakarta melalui Instagram, Rabu (23/4/2025) malam, dikonfirmasi, pesan tersebut dinyatakan tidak akurat.
Sementara itu Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menerapkan sistem pendaftaran daring (online) dalam proses rekrutmen. Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi dan transparansi.
“Kami sedang membangun sistem yang lebih praktis dan transparan agar warga tidak perlu datang jauh-jauh ke Balai Kota untuk menyerahkan lamaran. Semua bisa diakses secara daring,” ungkap Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim, melalui Portal Resmi Provinsi Jakarta (22/4/2025).
Penulis: Febriyani Suryaningrum
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id





































