tirto.id - Ujian reformasi kelembagaan itu datang lebih cepat dari dugaan. Di tengah agenda perombakan besar besaran di sektor perpajakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat, Rizal, dalam operasi tangkap tangan yang digelar serentak di Jakarta dan Lampung, Rabu (4/2/2026).
Tak butuh waktu lama bagi KPK untuk menaikkan status hukum perkara ini. Sehari setelah penangkapan, Rizal langsung ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat lain di lingkungan Bea dan Cukai: Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Sisprian Subiaksono serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan. Ketiganya diduga terlibat praktik pengamanan impor ilegal yang menyeret nama PT Blueray Cargo.
Dalam konstruksi perkara yang dirilis KPK, Rizal diduga terlibat mengondisikan masuknya barang impor yang seharusnya melewati pemeriksaan fisik ketat di jalur merah, agar melenggang tanpa pemeriksaan melalui jalur hijau. Sebagai imbalan atas jasa “pengamanan” itu, para tersangka di lingkungan Bea dan Cukai diduga menerima setoran rutin senilai Rp7 miliar per bulan dari Blueray Cargo.
Pada hari yang sama, badai serupa juga menerpa Direktorat Jenderal Pajak (DJP). KPK menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, dan anggota tim pemeriksaan KPP tersebut, Dian Jaya Demega, atas dugaan rasuah restitusi pajak. Keduanya diduga bersekongkol mengatur hasil pemeriksaan PPN PT Buana Karya Bhakti agar berujung kelebihan bayar dan berhak mendapatkan pengembalian sebesar Rp48,3 miliar. Dari skema itu, Mulyono disebut meminta “uang apresiasi” Rp1,5 miliar agar dana restitusi perusahaan sawit tersebut bisa dicairkan.

Rentetan penangkapan itu terjadi usai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan strategi pembenahan organisasi di institutsi pajak dan bea cukai ke publik. Langkah tersebut diawali dengan rotasi 22 pejabat DJBC—meliputi 1 sekretaris, 6 direktur, 1 tenaga pengkaji, serta 14 kepala kantor wilayah pada 28 Januari 2026 atau sepekan sebelum OTT digelar. Berikutnya, pada 6 Februari 2026 atau dua hari setelah operasi KPK, rotasi dilakukan terhadap 40 pejabat di lingkungan DJBC.
Dalam keterangannya kepada media, Purbaya mengaku tak risau dengan langkah hukum yang dilakukan KPK terhadap pejabat DJP dan DJBC. Sebaliknya, penetapan tersangka tersebut justru menjadi salah pintu masuk perbaikan kelembagaan, sejalan dengan apa yang tengah ia rencanakan.
Meski demikian, dalam pengarahannya kepada para pejabat yang baru dilantik di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jumat (6/2/2026), ia mengingatkan soal mengkhawatirkannya kasus rasuah yang berulang di kedua institusi perpajakan.
Karena itu, ia berharap sosok-sosok yang baru dilantik dapat memperbaiki citra lembaganya masing-masing kedepan.Ia juga meminta para pimpinan di lingkungan DJP dan DJBC untuk memperketat pengawasan terhadap anak buah masing-masing. Sebab kedepan, dirinya tak akan ragu mengganti pimpinan wilayah hingga ke level atas jika bawahan mereka menjadi tersangka dalam kasus korupsi.
"Anda harus mengawasi itu. Karena pada akhirnya kalau begini terus ya Dirjen-dirjen dan saya juga kena, enggak bisa lari," kata Purbaya, sembari menambahkan bahwa Kemenkeu juga akan mempercepat perbaikan tata kelola, termasuk melalui pemanfaatan teknologi. "Kita akan terapkan teknologi juga, sehingga kontak dengan wajib pajak atau yang diawasi oleh bea cukai menjadi semakin sedikit. Kita sudah terapkan AI," imbuhnya.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai penangkapan berulang pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) justru mencerminkan kegagalan sistem pencegahan korupsi.
Menurutnya, bersih-bersih internal di bawah kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa belum berjalan optimal lantaran sebagian pegawai bahkan tidak memiliki rasa takut terhadap sanksi, sehingga praktik korupsi terus berulang.
Karena itu, ia mendorong perombakan menyeluruh di tubuh Kemenkeu. Langkah parsial, seperti rotasi pejabat, dinilai tidak cukup. “Jadi, harus ada perombakan total. Kemarin Purbaya rombak pegawai bea cukai tapi tidak cukup,” ucapnya saat dihubungi Tirto.
Bhima juga mengusulkan penerapan shock therapy agar instruksi pimpinan benar-benar ditaati. Salah satunya dengan menghentikan sementara operasional unit atau kantor wilayah yang pegawainya terjerat kasus. “Harus ada shock therapy di-rumah-kan sementara, misalnya satu bulan divisi dan kantor wilayah atau KPP yang terciduk KPK,” katanya.
Tanpa langkah tegas, kebijakan pimpinan hanya akan dianggap gertakan. “Kalau tidak ada shock therapy, hanya dianggap bluffing saja Purbaya. Tidak ada deterent effect,” lanjut Bhima.
Bukan Hal Baru
Upaya membenahi institusi fiskal—terutama DJP dan DJBC—seperti yang kini ditempuh Purbaya Yudhi Sadewa memang bukan perkara sederhana. Sri Mulyani Indrawati bahkan telah memulainya dua dekade silam, ketika Kemenkeu masih dikenal sebagai salah satu institusi negara dengan reputasi terburuk dalam soal integritas, di mana DJP dan DJBC dipersepsikan publik sebagai episentrum praktik rente birokrasi, dengan jejaring kekuasaan yang kerap bekerja di luar kendali formal pimpinan kementerian.
Studi bertajuk Changing a Civil Service Culture: Reforming Indonesia’s Ministry of Finance, 2006-2010 yang disusun program Innovations for Successful Societies (ISS), Princeton University, menyebut bahwa Sri Mulyani saat itu berhadapan dengan warisan persoalan yang panjang, mulai dari kultur birokrasi yang permisif, desain kelembagaan yang membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, hingga relasi kuasa yang mengakar kuat di dalam tubuh organisasi.
Langkah awal Sri Mulyani kala itu pun tak kalah konfrontatif. Dengan dukungan langsung presiden, ia mencopot Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada 2006—sebuah langkah yang dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pembenahan tidak lagi bersifat simbolik.

Pergantian pimpinan tersebut dipadukan dengan restrukturisasi organisasi, pembentukan unit penggerak reformasi, serta penataan ulang sistem pengambilan keputusan yang sebelumnya terlalu tersentral di meja menteri. Tujuannya jelas: memecah konsentrasi kekuasaan dan memperjelas garis akuntabilitas di dalam kementerian.
Langkah lain yang tak kalah kontroversial adalah kebijakan kenaikan signifikan gaji pegawai Kementerian Keuangan, terutama di level atas. Sri Mulyani beralasan, selisih gaji antara pejabat publik dan sektor swasta kala itu terlalu lebar, sehingga menciptakan apa yang ia sebut sebagai “pasar gelap remunerasi” di dalam birokrasi—ruang ekonomi yang mendorong praktik korupsi untuk menutup disparitas pendapatan.
Penegakan disiplin juga ia lakukan sama kerasnya dengan Purbaya. Ratusan pegawai Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok pernah ia mutasi usai adanya operasi tangkap tangan KPK. Sementara di DJP, puluhan pegawai digeser dari pos-pos strategis. Bahkan satu unit sumber daya manusia di Ditjen Pajak dibongkar hampir sepenuhnya karena dianggap menjadi simpul praktik suap promosi jabatan.
Pun demikian, reformasi itu tidak pernah benar-benar bersih. Sebab, penangkapan demi penangkapan tetap terjadi di tahun-tahun berikutnya. Salah satu yang paling mengguncang publik adalah perkara Gayus Tambunan, seorang pejabat pajak level menengah yang mampu mengakumulasi kekayaan lebih dari Rp28 miliar dengan cara menggelapkan setoran pajak dan menerima suap untuk merekayasa kewajiban perpajakan sejumlah perusahaan.
Perbaikan Sistem
Sementara itu, KPK meminta Purbaya untuk melakukan perbaikan sistem pencegahan alih-alih hanya melakukan rotasi pegawai. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan bahwa terungkapnya kasus restitusi pajak di Banjarmasin juga akan menjadi menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa terhadap wajib pajak maupun jenis pajak lainnya.
"KPK berharap, dari upaya penindakan ini dapat menjadi pemantik bagi Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk melakukan upaya perbaikan sistem sehingga potensi atau risiko korupsi di sektor perpajakan di wilayah lainnya dapat dimitigasi,"kata Asep dalam keterangannya yang dikutip Jumat (6/2/2026).
Dengan menutup celah korupsi di sektor perpajakan, ia berharap rasio perpajakan Indonesia dapat meningkat dan memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan yang berkelanjutan. Terlebih, rasio perpajakan juga menjadi cerminan tingkat kepatuhan dan kepercayaan publik terhadap sistem belasting yang kini dijalankan.
"Dengan sistem yang semakin transparan dan akuntabel, Direktorat Jenderal Pajak diharapkan mampu memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak. Di sisi lain, wajib pajak pun tidak melakukan penyimpangan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Asep.

Sementara itu, pengamat hukum Herdiansyah Hamzah Castro menilai momentum penindakan ini krusial, tetapi sangat bergantung pada sikap pimpinan Kemenkeu. “Sangat bergantung seberapa kooperatif pimpinan-pimpinan Kemenkeu. Kooperatif menyediakan data menentukan momentum bersih-bersih bisa berjalan,” ujarnya kepada Tirto.
Ia menekankan pentingnya keterbukaan data dan transparansi proses hukum, baik di internal kementerian maupun di level penegak hukum. Pengawasan publik dinilai perlu agar penanganan perkara tidak berhenti di tengah jalan. “Proses penyelidikan itu juga mesti lebih terbuka kepada publik. Publik harus ikut mengawasi agar perkara ini diusut tuntas,” tuturnya.
Herdiansyah juga menyoroti lemahnya efek jera akibat penegakan hukum yang tidak konsisten. “Kalau KPK lumpuh, penindakan korupsi tidak akan maksimal,” katanya. Menurut dia, rendahnya vonis, ketiadaan UU perampasan aset, serta kebijakan politik yang permisif terhadap korupsi ikut mengikis rasa takut pelaku. “Bagaimana mungkin ada efek jera kalau hukumannya rendah,” tegasnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































