tirto.id - PT Timah Tbk akan meninaklanjuti temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan penambangan, pengolahan, dan penjualan sumber daya mineral timah periode 2021 - semester I-2023.
Dalam laporannya, BPK menilai ketidakmampuan perusahaan dalam melakukan pengamanan di sekitar areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) Perseroan membuat aktivitas tambang ilegal cukup banyak ditemukan. Akibatnya, dalam periode 2021-2023 PT Timah berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp34,49 triliun akibat hilangnya sumber daya timah.
“Terkait LHP tersebut perusahaan juga telah menyampaikan rencana aksi tindak lanjut untuk menjawab rekomendasi yang disampaikan BPK,” ujar Sekretaris Perusahaan PT Timah, Rendi Kurniawan, dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).
Rendi menjelaskan, sebagai upaya untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), PT Timah membuka diri terhadap berbagai proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang termasuk yang dilakukan BPK.
Audit yang dilakukan oleh BPK merupakan bagian dari fungsi pengawasan eksternal yang dilakukan secara berkala untuk memastikan tata kelola keuangan dan operasional perusahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Audit BPK jangan dipandang untuk mencari kesalahan, melainkan lebih pada upaya perbaikan dan penguatan sistem. BPK sebagai mitra strategis perusahaan membantu untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang profesional, bersih, dan bertanggung jawab,” ujar Rendi.
Sementara itu, Pengamat pertambangan, Ferdy Hasiman, melihat ada beberapa hal yang perlu dicermati dari Hasil Pemeriksaan BPK terkait point ketidakmampuan PT Timah dalam melakukan pengamanan, sehingga berdampak pada dugaan praktik penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan akibat penambang ilegal.
“Konteks kerugian negara dalam temuan BPK tersebut merupakan kerugian sumber daya yang ada di IUP PT Timah karena adanya penambangan ilegal. Konversi BPK yang angkanya mencapai Rp34 Triliun mungkin perlu dicermati bahwa hal tersebut berkaitan dengan kegiatan Illegal Mining sehingga menjadi edukasi kepada publik,” katanya.
Menurut Ferdi, PT Timah telah melaksanakan langkah strategis untuk menangani tambang ilegal di wilayah konsesi perusahaan seperti penertiban, pembongkaran alat tambang bersama tim gabungan, hingga menempuh jalur hukum, melibatkan masyarakat dalam bentuk kemitraan untuk mereduksi tambang ilegal.
"Saya rasa PT Timah tidak sendiri dalam melaksanakan pengamanan wilayah konsesi dari perusahaan, pasti melibatkan berbagai pihak termasuk dengan Aparat Penegak Hukum, cuma ini yang perlu dikaji terkait efektivitasnya agar bisa benar-benar optimal," katanya.
Dia menambahkan, PT Timah juga telah menyampaikan persoalan tambang ilegal dalam berbagai forum strategis seperti saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu. PT Timah dalam melaksanakan proses bisnisnya, juga berkomitmen untuk untuk meningkatkan tata kelola usaha yang berkelanjutan melalui prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).
Dalam aspek Environmental, PT Timah secara konsisten melakukan reklamasi lahan pasca tambang. Medio 2015-2024, PT Timah telah mereklamasi seluas 3.221,73 hektar lahan bekas tambang yang tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur dan IUP Lintas Kabupaten.
Selain itu, perusahaan juga berkomitmen untuk mengurangi jejak karbon melalui penggunaan teknologi ramah lingkungan dan efisiensi energi. Upaya lain yang dilakukan seperti terus menggalakkan penanaman mangrove sebagai upaya untuk mewujudkan NZE.
Kemudian, perusahaan juga terus membangun harmonisasi dengan masyarakat lingkar tambang, memberikan kontribusi nyata melakukan program pemberdayaan Masyarakat Lokal, program CSR seperti pelatihan UMKM, pendidikan, dan kesehatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam aspek Governance, PT Timah juga berupaya memperbaiki tata kelola perusahaan dengan rutin melaksanakan audit internal untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dengan melakukan publikasi laporan keberlanjutan (sustainability report) secara berkala untuk memenuhi prinsip ESG.
"Dalam melaksanakan proses bisnis perusahaan PT Timah tidak hanya memastikan kepatuhan regulasi, tetapi juga memperkuat keberlanjutan bisnis perusahaan di tengah tuntutan industri pertambangan yang bertanggung jawab,” katanya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id





































