Menuju konten utama

Berkas Tersangka Kasus DJKA Risna Lengkap, Resmi Naik Penuntutan

Penyidik telah menyelesaikan proses tahap dua dengan menyerahkan tersangka Risna dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus korupsi DJKA.

Berkas Tersangka Kasus DJKA Risna Lengkap, Resmi Naik Penuntutan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan perkara dugaan suap proyek jalan kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan tersangka ASN Kemenhub, Risna Sutriyanto.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, dengan rampungnya proses penyidikan maka berkas dinyatakan lengkap atau P21, dan telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Penyidikan perkara dugaan TPK terkait dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan untuk tersangka saudari RS telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).

Budi menegaskan bahwa penyidik telah menyelesaikan proses tahap dua terkait perkara ini, dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Budi menjelaskan, JPU memiliki waktu paling lambat 14 hari untuk menyusun surat dakwaan yang kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan.

"Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Tersangka RS sejak tanggal 11 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," pungkasnya.

Diketahui, keterlibatan Risna dalam perkara ini, diawali pada Juni 2020 ketika dia ditunjuk sebagai Ketua Pokja proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan- Kadipiro.

Penunjukan tersebut, dilakukan oleh Bernard Hasibuan (BH) yang sudah lebih dulu diadili. Bernard saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah.

Setelah penunjukan tersebut, Bernard menyampaikan kepada Risna telah mempersiapkan pemenang tender atau calon pelaksana pekerjaan. Kemudian, Bernard meminta Risna untuk mengakomodasi permintaan tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher