tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Persero merupakan salah satu perusahaan pelat merah yang membuka kembali lowongan karier untuk para talenta muda Indonesia. PT KAI telah memberikan pengumuman terkait rekrutmen eksternal.
Rekrutmen yang dimulai pada 30 Agustus 2025 hingga 1 September 2025 lalu membuka peluang untuk mengisi beberapa posisi strategis. Lowongan dibuka untuk lulusan SMA/SMK, D3, hingga D4/S1.
Kesempatan bekerja di PT KAI ini dibuka untuk para generasi muda yang ingin mengembangkan karier, meningkatkan kompetensi, dan berkontribusi di dunia perkeretaapian nasional. Adapun formasi yang dibuka mulai dari posisi Kondektur, Calon Masinis, Asisten PPKA, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, hingga Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska).
Proses rekrutmen KAI dilakukan dengan sistem gugur lewat lima tahap. Berikut informasi tahapan seleksi rekrutmen PT KAI:
- Tahap Pertama: Seleksi Administrasi
- Tahap Kedua: Seleksi Kesehatan Awal
- Tahap Ketiga: Seleksi Psikologi
- Tahap Keempat: Seleksi Wawancara
- Tahap Kelima: Seleksi Kesehatan Akhir
- Tahap khusus POLSUSKA: Tes Kesamaptaan
Berapa Lama Kontrak Kerja di KAI?
PT KAI memiliki status kepegawaian yang berbeda-beda. Ada yang berstatus sebagai pegawai tetap, ada pula yang berstatus pegawai kontrak. Dengan adanya banyak perubahan, baik dari nama perusahaan, logo dan yang lainnya, hal ini juga berpengaruh terhadap status pegawai di PT. KAI.
Berhubung PT KAI merupakan salah satu BUMN, kontraknya menggunakan sistem perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT). Pegawai kontrak BUMN biasanya dipekerjakan untuk mengisi kebutuhan kerja dengan sifat temporer, proyek jangka pendek, ataupun posisi yang belum tersedia dalam formasi karyawan tetap. Pegawai kontrak bisa saja ditempatkan di berbagai posisi administratif, operasional, ataupun fungsional.
Untuk pegawai dengan status kontrak biasanya memiliki perjanjian sesuai dengan kebijakan masing-masing BUMN, tetapi umumnya kontrak mulai dari 6 bulan sampai dengan maksimal 2 tahun. Waktu kontrak pegawai tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
PKWT memiliki hak yang setara dengan pegawai tetap dalam hal perlindungan kerja, jaminan sosial, dan perlakuan non diskriminatif. Hal tersebut akan diberikan selama masa kontraknya masih berlaku.
Meski begitu, biasanya kontrak PKWT hanya boleh diperpanjang satu kali. Apabila melewati batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan, maka perusahaan wajib mengangkat menjadi pegawai tetap.
Gaji Pegawai Kontrak PT KAI
Pegawai kontrak PT KAI akan mendapatkan beberapa hak dan fasilitas yang diatur dalam perjanjian kerja. Beberapa hak dan fasilitas yang biasanya didapatkan meliputi hal-hal berikut:
- Gaji pokok sesuai dengan kontrak;
- Tunjangan dasar sesuai dengan kontrak;
- Hak cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti hari besar nasional;
- Mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
- Bonus tahunan atau THR biasanya tidak semua mendapatkan, namun sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Penulis: Lita Candra
Editor: Elisabet Murni P
Masuk tirto.id


































