Menuju konten utama

Berapa Gaji Komcad SPPI? Ini Ketentuannya

Komcad SPPI batch 3 telah ditetapkan. Simak ketentuan gaji Komcad SPPI berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini.

Berapa Gaji Komcad SPPI? Ini Ketentuannya
Siswa Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) melakukan atraksi bela diri militer usai Upacara Penutupan Pendidikan Dasar Militer dan Pelatihan Manajerial serta Penetapan Komcad SPPI Batch-3 Tahun 2025 di Lapangan Brigif Cimahi, Jawa Barat, Sabtu (12/7/2025). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/tom.

tirto.id - Batalyon Komponen Cadangan (Komcad) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) batch III resmi ditetapkan pada Sabtu (12/7/2025). Melalui penetapan ini, 30 ribu peserta pelatihan kini resmi menjadi Komcad SPPI. Berapa gaji mereka sebagai Komcad?

Sebelumnya, pelatihan SPPI batch 3 tahun anggaran 2025 menerima sebanyak 30.018 lulusan diploma IV hingga pascasarjana dari berbagai disiplin ilmu untuk mengikuti pelatihan dan pendidikan militer sebagai Komcad.

Para siswa SPPI yang lolos tahap seleksi tersebut kemudian menjalani dua tahap pendidikan, yakni pendidikan dasar militer pada 14 April hingga 11 Juni 2025, serta pelatihan manajerial pada 12 Juni hingga 12 Juli 2025.

Setelah resmi menjadi Komcad SPPI, 30.018 warga sipil tersebut telah terintegrasi sebagai komponen cadangan pertahanan nasional. Walaupun termasuk dalam komponen cadangan di bawah TNI dan Menteri Pertahanan, para anggota Komcad SPPI akan ditempatkan sebagai ASN di Badan Gizi Nasional (BGN).

BGN merupakan badan yang bertugas untuk merumusakan dan melaksanakan kebijakan teknis penemuhan gizi, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebagai ASN di lingkungan BGN, para Komcad SPPI ini akan mendapatkan posisi sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dan mendapatkan gaji sesuai golongannya.

Berapa Gaji Komcad SPPI?

Karena status Komcad SPPI sebagai ASN-PPPK di BGN, maka anggota Komcad SPPI berhak atas gaji sesuai ketentuan upah ASN-PPPK yang berlaku, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Mengacu pada ketentuan tersebut, maka anggota Komcad SPPI batch 3 akan diberi gaji sesuai golongan ASN yang mereka miliki. Penggolongan ini dilakukan berdasarkan tugas, lokasi, dan masa kerja.

Dengan acuan Perpres 11/2024, maka gaji Komcad SPPI dapat setara dengan gaji PPPK yang ditentukan sesuai golongan sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600 - Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.900
Selain gaji sesuai ketentuan di atas, Komcad SPPI juga akan mendapatkan sejumlah hak dan fasilitas di luar gaji. Hal ini sesuai ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Fasilitas dan hak tersebut adalah uang saku selama pelatihan, tunjangan operasional saat bertugas, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kerja dan kematian, serta penghargaan.

Baca juga artikel terkait ASN atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan