tirto.id - Baju bekas impor atau thrifting masuk kategori barang yang dilarang dijual di e-commerce. Ada sanksi bagi pihak-pihak yang masih melakukan jual beli produk ilegal tersebut.
Fenomena thrifting yang menjamur di Indonesia sejak beberapa tahun ke belakang menimbulkan polemik.
Produk baju bekas yang diimpor dan dijual dalam harga murah itu dianggap dapat mengancam industri tekstil lokal. Selain itu, praktik impor ini juga dinilai merugikan negara karena adanya praktik impor ilegal.
Lantas, apakah thrifting betulan sudah dilarang dijual secara online di e-commerce? Berikut penjelasannya berdasarkan aturan pemerintah.
Apa Pakaian Bekas Dilarang di e-Commerce? Cek Aturannya
Terkait jual beli pakaian bekas alias thrifting, pemerintah telah melarang pihak e-commerce memasarkan produk tersebut melalui platformnya.
Hal itu, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Perdagangan, Maman Abdurrahman, dalam konferensi pers pada Kamis (6/11/2025) lalu.
"Kemarin sudah saya perintahkan e-commerce, pokoknya setop. Enggak boleh lagi menjual barang-barang, baju-baju bekas," ujarnya, dikutip dari Antara.
Larangan jual beli pakaian bekas hasil impor tersebut telah berlaku di Indonesia sejak 2022 lalu, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.
Dalam peraturan itu, pakaian bekas dimasukkan sebagai salah satu barang yang dilarang untuk di impor ke dalam negeri.
Sejak saat itu, impor baju bekas dari luar negeri pun dianggap sebagai aktivitas ilegal.
Sementara itu, penjualan baju bekas impor atau thrift di e-commerce juga kemudian dilarang dilakukan karena peraturan tersebut.
Dijelaskan Deputy Director of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, e-commerce seperti pihaknya tunduk pada peraturan Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
Terlebih lagi, telah ada Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam Pasal 20 Permendag Nomor 31 Tahun 2023 itu, dijelaskan bahwa setiap layanan e-commerce harus "harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor atau impor."
Radynal Nataprawira dalam keterangannya pada Jumat (7/11) menjelaskan bahwa pihaknya selaku pemilik platform telah berupa untuk menjalankan ketentuan tersebut.
Menurutnya, Shopee sudah berusaha untuk memblokir kata kunci terkait thrifting impor.
"Puluhan ribu toko juga terdampak karena terdeteksi melanggar peraturan yang berlaku dan produknya telah diturunkan," katanya.
Menurut Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, penyedia platform e-commerce memiliki kewajiban untuk menertibkan para penjual di dalam platform mereka.
Hal itu karena peraturan di Indonesia melarang platform untuk menjual barang ilegal, termasuk baju bekas hasil impor.
"Platform harus comply dengan regulasi bersama. Platform menertibkan seller-nya yang masih berjualan yang tidak diperbolehkan, dalam hal ini impor bekas," tutur Temmy pada Jumat, dikutip dari Antara.
Sementara itu, jual beli baju bekas hasil impor kini dapat dianggap sebagai pelanggaran atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Setiap pelaku usaha yang kedapatan melakukan impor barang yang dilarang oleh peraturan dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Tak hanya itu, penjual baju bekas hasil impor juga dapat dikenai UU Nomor 14 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Hal ini dikarenakan proses importasi baju bekas dilakukan secara ilegal, sehingga melanggar ketentuan perpajakan.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id

































