tirto.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki menuturkan, para pedagang yang sekiranya sudah membeli baju bekas impor atau stok barang lama masih diperbolehkan untuk dijual.
Sebab, Teten menilai yang perlu ditindak tegas dalam permasalahan ini bukan pedagang kecil melainkan pelaku utamanya, yakni penyelundup produk tersebut.
Keputusan tersebut, sejatinya sudah disetujui juga oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
"Jadi yang sudah terlanjur punya barang karena menjelang Ramadhan, yang sudah kandung beli dari penyelundupan ini masih boleh jualan," tutur Teten saat di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin, (27/3/2023).
Meski demikian, ia menyebut pelaku penyelundupan baju bekas impor ini akan terus ditindak. Bahkan, sudah ada beberapa pelaku yang ditangkap. Namun Teten enggan berkomentar lebih lanjut. Dia mengatakan sebaiknya soal penyelidikan diungkap oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Teten Masduki mengatakan, pihaknya saat ini telah menerima aduan sebanyak 21 laporan mengenai aktivitas jual-beli baju bekas impor. Jumlah ini dinilai masih tergolong sedikit.
"Kemarin ada sekitar 21 laporan, 7 laporan terverifikasi, 4 pelaporan tanpa identitas tidak terverifikasi. Tidak terlalu banyak sebenarnya yang komplain," kata Teten saat konferensi pers di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Teten menjelaskan terdapat 17 laporan yang telah terverifikasi dan empat laporan tanpa ada identitas dan tidak terverifikasi.
Kemudian, terdapat enam laporan dari DKI Jakarta, enam dari Provinsi Riau, satu dari DIY, satu dari Sulawesi utara (Sulut), dan satu dari Banten. Satu diantaranya melaporkan pedagang pakaian bekas impor pada platform digital e-commerce.
"Nah ini kami sudah follow up dengan teman-teman di e-commerce karena mereka cukup kooperatif untuk men-take down penjualan di e-commerce. Lalu yang cukup banyak minta solusi karena tidak dapat berjualan akibat larangan ini yang ini akan segera kita follow up nanti dengan Mendag karen
Selain itu, Teten juga menegaskan tidak akan memberi ampun kepada penjual pakaian bekas di e-commerce. Bahkan, ia mengaku pihaknya tidak segan-segan untuk memblokir akun penjual baju bekas tersebut.
"Kalau e-commerce kita enggak akan kasih ampun kalau yang pedagang kecilnya kita agak tolerir lah, apalagi mau Lebaran, tapi kalau e-commerce jualan pakaian ilegalnya bisa pakai pidana penadahan dan lain sebagainya," ucapnya.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Reja Hidayat