Menuju konten utama

Polisi Sita 535 Bal Pakaian Bekas Ilegal, Pemasok Ditangkap

OW diduga menyelundupkan pakaian bekas itu dari luar negeri, dengan cara memesan melalui perdagangan elektronik.

Sejumlah calon pembeli melihat pakaian bekas impor di Pasar Senen, Jakarta, Minggu (1/2). Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak membeli pakaian bekas impor karena dari hasil uji laboratorium pada sampel pakaian bekas impor tersebut terdapat berbagai bakteri yang bisa membuat kulit gatal-gatal sampai terkena penyakit saluran kelamin. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/mes/15.

tirto.id - Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan pakaian bekas impor beberapa negara.

"Ballpress (pakaian bekas) ini ada yang dari Korea, China, Jepang, termasuk Amerika," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, di Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Maret 2023. Ada 535 ballpress yang disita.

Barang sitaan ini berasal dari beberapa lokasi. Kasus ini bermula ketika polisi menggerebek gudang pakaian bekas impor milik OW di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. "Dari situ kami amankan 58 bal atau karung pakaian dan barang bekas," kata Auliansyah.

OW diduga menyelundupkan pakaian bekas itu dari luar negeri, dengan cara memesan melalui perdagangan elektronik. Polisi mendalami perkara, lalu mereka menyambangi sebuah rumah di kawasan Cipondoh dan satu gudang di kawasan Karang Tengah, Tangerang. Petugas berhasil menyita 136 bal dari dua tempat penyimpanan itu.

Polisi juga menemukan truk-truk yang berisi ballpress siap distribusi. Truk ditemukan di Jalan Raya Ciputat-Parung, Jalan Raya Muara Karang, dan area peristirahatan Pinang Point.

OW dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 46 angka 33 juncto angka 1 Perppu Nomor 2 Tahun 2022, Pasal 110 juncto Pasal 36 dan/atau Pasal 111 juncto Pasal 47 dan/atau Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Pasal 46 angka 34 juncto angka 6 Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

Kemudian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menilai praktik impor ilegal pakaian bekas dapat menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional. Jika terjadi, akan banyak usaha kecil menengah gulung tikar dan banyak orang kehilangan pekerjaan.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menuturkan, aktivitas impor ilegal pakaian bekas masih marak terjadi di Indonesia. Sejak 2019 hingga Desember 2022, Bea Cukai melalui kantor penindak di Batam telah menyita 231 impor ilegal pakaian bekas.

Hadirnya impor ilegal pakaian bekas disinyalir akan membunuh keberlangsungan usaha bisnis banyak UMKM. Penyebab industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pengolahan kulit dan alas kaki di dominasi oleh sektor mikro dan kecil, yaitu 99,64 persen berdasarkan data sensus BPS pada tahun 2020.

"Jika sektor ini terganggu banyak orang akan kehilangan pekerjaan. Karena pada tahun 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri TPT dan alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45 persen dari total angkatan kerja. Pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja," tutur Teten, Senin.

Baca juga artikel terkait PENYELUNDUPAN PAKAIAN BEKAS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky