tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan tim Ditjen Bea Cukai menggerebek ruko di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, yang diduga menjadi gudang penyimpanan pakaian bekas hasil impor.
Penggerebekan berlangsung pada Senin, 20 Maret 2023 dan menyasar dua tempat. “Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Kapolri, terkait importasi pakaian bekas," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Maret.
Ada 9 ruko yang didatangi, tim menemukan 513 ballpress (pakaian bekas). Selain ruko itu, tim juga menggerebek gudang di Jalan Kramat, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, di lokasi tersebut ditemukan sekitar 600 ballpress.
“Pemilik gudang atas nama T, dan gudang tersebut disewakan kepada P," ujar Whisnu. “Untuk ballpress yang ditemukan kami sita.”
Selain di Pasar Senen, tim gabungan juga menggerebek dua gudang di Jalan Samudera Jaya, Bekasi. Di sana polisi menyita 1.000 ballpress.
Selama Maret 2023, beberapa Polda bekerja sama dengan Bea Cukai setempat juga menindak importasi pakaian bekas ilegal yang ditemukan di Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.
Setelah mendapat arahan dari kepala negara, Kementerian Koperasi dan UMKM juga langsung bertindak. Kementerian yang dipimpin oleh Teten Masduki itu menggandeng para pelaku e-commerce seperti Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA), Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli, dan Tiktok untuk menyepakati komitmen dalam memberantas perdagangan pakaian bekas impor dalam platform mereka masing-masing.
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman berujar, pihaknya sudah menggelar pertemuan dengan para pelaku e-commerce. Dalam pertemuan tersebut telah disepakati tiga hal. Salah satunya, seluruh penjual berbasis perdagangan elektronik untuk mematuhi aturan perundang-undangan.
Termasuk menaati Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.
“Sudah ada aturan jelas melarang pakaian bekas impor ilegal untuk masuk dan diperdagangkan di Indonesia. Bahkan Presiden Joko Widodo juga secara terbuka melarang penjualan pakaian bekas impor, karena thrifting ini banyak dampak negatif kepada UMKM lokal hingga berdampak pada lingkungan,” ucap Hanung, Kamis, 16 Maret 2023.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz