tirto.id - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, sempat menindak ribuan pakaian impor bekas karena dilarang peredarannya sampai ke konsumen. Meski begitu, dari pantauan Tirto, penjualan pakaian impor bekas masih terus buka di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
Salah satu pedagang baju thrifting yang ditemui mengaku tidak ada hambatan untuk mendatangkan baju bekas dari luar negeri, bahkan dengan jumlah puluhan bal. Dia mengaku mendapat suplai pakaian bekas dari seller yang berasal Korea Selatan dan Cina.
"Kita pakai seller, semua di Pasar Senen sama saja, dari Korea Selatan dan Cina," ujar salah satu pedagang yang enggan disebut namanya.
Penjual pakaian bekas bahkan bisa menentukan kualitas barang mulai dari yang bermerek hingga pakaian biasa. Mereka menjual rerata Rp20.000 per pakaian/pcs dan khusus barang yang bermerek dijual berkisar Rp125.000 hingga Rp250.000 per pcs.
Larangan impor pakaian bekas dari luar negeri sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selain berpengaruh terhadap kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di dalam negeri, larangan itu diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan, karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.
Meski demikian, Zulkifli tak menampik permasalahan perdagangan pakaian impor bekas di pasaran masih marak. Oleh karena itu dia mendukung tindakan lebih lanjut.
"Kita intip-intip ini mengenai pakaian-pakaian bekas, saya dengar sudah mulai banyak lagi nih ya," ungkap dia, Kamis (28/3/2024) lalu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, menuturkan pihaknya berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak kepolisian untuk memberantas pakaian impor bekas ilegal.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Fahreza Rizky