Menuju konten utama

Menteri Teten Puji Akun Thrifting Ilegal E-Commerce Diberantas

MenKopUKM Teten Masduki mengapresiasi pemberantasan akun penjualan pakaian impor bekas ilegal.

Menteri Teten Puji Akun Thrifting Ilegal E-Commerce Diberantas
Mendag dan MenKopUKM Berdialog dengan para pedagang Thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023). (Tirto.id/Hanif Reyhan Ghifari)

tirto.id - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menuturkan, ia sangat mengapresiasi pemberantasan akun penjual pakaian impor bekas ilegal alias thrifting. Sudah ada puluhan ribu akun, merchant, dan link di e-commerce, marketplace, maupun social media commerce, yang diberantas atau di-take down.

"Sudah ada kesepakatan bersama antara kementerian dan lembaga, serta e-commerce, marketplace, maupun sosial media commerce, terkait hal itu. Tercatat ada sekitar 40 ribu akun yang sudah ditake down. Pelaku e-commerce juga memiliki concern yang sama, dengan men-take down para penjual pakaian bekas impor ilegal," tutur Teten dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/4/2023).

Kendati begitu, Teten mengakui dalam rapat itu terungkap bahwa meski sudah banyak yang di-takedown. Namun, banyak dari mereka yang sering berganti-ganti kata kunci dalam melakukan aksinya. Untungnya, para pelaku e-commerce sudah memiliki kontrol internal yang baik, sehingga mereka tidak leluasa berjualan kembali.

Terkait dampak dari maraknya penjualan pakaian bekas impor ilegal, MenKopUKM mengungkapkan, menjelang Hari Raya Idul Fitri ini para pelaku UMKM kekurangan order. Padahal, biasanya, menjelang Lebaran seperti sekarang ini, mereka sudah kebanjiran order dan kehabisan stok barang.

"Oleh karena itu, melihat dampak besar yang ditimbulkan, seluruh Kementerian/Lembaga, termasuk sektor hilirnya, memiliki komitmen kuat untuk memberantas penjualan pakaian bekas impor ilegal," ujar Teten.

Teten menambahkan, yang paling memukul UMKM adalah penjualan di socio-commerce.

"Itu yang paling berdampak. Saya banyak mendapat keluhan dari perlaku UMKM di mana produksi mereka menurun drastis. Termasuk menjelang Lebaran ini benar-benar tidak ada order. Biasanya sudah ada," tambahnya.

MenKopUKM berharap koordinasi harus lebih ditingkatkan kembali. Pasalnya, bila melihat jumlah pakaian impor ilegal yang masuk berjumlah besar hingga ratusan kontainer, itu bukan melalui pelabuhan tikus.

"Bahkan, mereka juga berani beriklan di e-commerce. Untungnya, semua e-commerce sepakat untuk memberantasnya. Tapi, harus dipahami juga, regulasi atau aturan main di setiap e-commerce itu berbeda-beda," katanya.

Dalam kesempatan itu, Teten pun meminta pihak Bareskrim Polri dan Bea Cukai untuk menindak bandar besar, grosir, dan distributor pakaian bekas impor ilegal, bukan pedagang eceran.

Sementara itu, Head of Consumer Protection and Medical Innovation Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Even Alex Chandra menegaskan, tetap pada komitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna, dengan telah melakukan takedown puluhan ribu iklan pakaian bekas impor ilegal.

"Koordinasi dengan lintas sektor agar seluruh produk ilegal bisa diselesaikan permasalahannya," kata Even.

Even berharap dukungan dari semua pihak agar melaporkan apabila ada produk ilegal yang sekiranya mengganggu, supaya bisa ditindak.

"Kenapa masih ada yang berjualan pakaian bekas impor ilegal di marketplace? Karena, selalu ada orang-orang yang berusaha break the system. Salah satunya, menghindari take down dengan penjual tidak menulis produknya pakaian bekas, tapi menggunakan keywords lain," ungkap Even.

Terkait penindakan barang ilegal di e-commerce, akan dicari oleh sistem Artificial Intelligence (AI) dari marketplace dan otomatis akan segera diturunkan. Menurut Even, apabila ada permintaan resmi dari kementerian terkait link-link produknya, otomatis bisa langsung di-takedown.

Tercatat, ada 40 ribuan link atau merchant sudah di-takedown oleh seluruh marketplace yang tergabung di idEA per akhir Maret 2023.

"Apabila seller masih melakukan pelanggaran berulang, sekali dua kali akan diperingati, tapi jika masih diulangi akan dibanned," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait LARANGAN IMPOR PAKAIAN BEKAS atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Maya Saputri