tirto.id - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta, Diana Dewi mengatakan, pengusaha tekstil saat ini sudah banyak yang beralih usaha. Hal ini tidak terlepas dari banyaknya gempuran impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia dengan harga jauh lebih murah.
"Pengusaha-pengusaha tekstil sudah menjerit semua. Mereka sekarang sudah banyak beralih akhirnya," kata dia usai menghadiri acara Jakarta Energy Forum, di Hotel The Sultan Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Diana mengatakan, masalah ini sebetulnya cukup kompleks. Produk itu ada karena kebutuhan dan permintaan masyarakat yang tinggi, di samping juga harga yang terjangkau.
"Ini yang mungkin di hilirnya perlu kita sosialisasi juga jangan cuma kita bicara bahwa ini harganya murah," katanya.
Terlepas dari itu, masyarakat juga perlu mempertimbangkan kebersihan dari barang-barang impor tersebut. Hal ini lah yang kemudian perlu didorong dan disosialisasikan untuk membantu industri tekstil dalam negeri.
"Tapi sekarang ini mereka, temen-teman di tekstil akhirnya lari kepada produk-produk apa sih yang masih bisa mereka lakukan untuk menggantikan produk main bussiness-nya dia. Itu kan sangat prihatin yah," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menuturkan, para pedagang yang sekiranya sudah membeli baju bekas impor atau stok barang lama masih diperbolehkan untuk dijual.
Teten menilai yang perlu ditindak tegas dalam permasalahan ini bukan pedagang kecil melainkan pelaku utamanya, yakni penyelundup produk tersebut. Keputusan tersebut, sejatinya sudah disetujui juga oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
"Jadi yang sudah terlanjur punya barang karena menjelang Ramadhan, yang sudah kandung beli dari penyelundupan ini masih boleh jualan," tutur Teten saat di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin, (27/3/2023).
Meski demikian, ia menyebut pelaku penyelundupan baju bekas impor ini akan terus ditindak. Bahkan, sudah ada beberapa pelaku yang ditangkap. Namun Teten enggan berkomentar lebih lanjut. Dia mengatakan sebaiknya soal penyelidikan diungkap oleh pihak kepolisian.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang