Menuju konten utama

Kadin Akui Cuan Ekspor Pasir Laut Besar

Diana Dewi mengatakan, cuan ekspor pasir laut cukup besar. Meski begitu dia enggan buka-bukaan mengenai nilai ekspor tersebut.

Kadin Akui Cuan Ekspor Pasir Laut Besar
Ilustrasi Laut Surut. foto/Istockphoto

tirto.id - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) mengakui sempat mengeluh dan meminta pemerintah untuk memberikan kembali izin ekspor pasir laut.

Ketua Umum KADIN DKI Jakarta, Diana Dewi mengatakan, cuan atau keuntungan ekspor pasir laut cukup besar. Meski begitu dia enggan buka-bukaan mengenai nilai ekspor tersebut.

"Cuannya gede. (Nilai ekspor) jangan dibuka disini dong," ujarnya usai menghadiri acara Jakarta Energy Forum, di Hotel The Sultan Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Diana mengatakan, sebelum ekspor pasir laut dibuka, banyak pengusaha yang sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah. Namun IUP tersebut terbengkalai akibat adanya pembatasan ekspor.

"Jadi sebenarnya sudah ada ekspor itu sebelumnya, sudah ada, cuma dibatasi. Nah, dengan pembatasan itu, sebenarnya satu orang bisa punya perusahaan 4 dan 5, karena bicara kuota untuk keluar. Nah kenapa enggak dibuka? gitu kan," jelasnya.

Diana mengklaim, sudah berdiskusi langsung dengan pemerintah terkait dengan izin ekspor tersebut. Pada akhirnya pemerintah mau mendengar dan menampung aspirasi pengusaha.

"Jadi banyak temen-teman yang sudah mengeluhkan, pemerintah mendengar aspirasi ini, tapi sekarang akhirnya banyak yang komentar bahwa ini nanti akan mempengaruhi kita punya produk di dalam sendiri seperti apa," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka keran ekspor pasir laut ke luar negeri setelah sempat dilarang pada 2003. Pembukaan ekspor ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2 dijelaskan pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah. Kemudian, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d dikutip Tirto, Senin (29/5/2023).

Pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batu bara.

Izin pemanfaatan pasir laut juga bisa diperoleh dari gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan izin ini harus bergerak di bidang pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.

Pada 2023, pemerintah sempat melarang melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Dalam SK yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno 28 Februari 2003 disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Kerusakan lingkungan yang dimaksud berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir laut.

Baca juga artikel terkait EKSPOR PASIR LAUT atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang