tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluruskan kabar diperbolehkannya kembali izin ekspor pasir laut. Ekspor pasir laut sendiri mencuat dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif menjelaskan, yang dimaksud diperbolehkan ekspor itu adalah sedimen. Sedimentasi sendiri adalah sebuah peristiwa oceanografi, yang setiap tahun terus berkumpul secara alami.
Sedimen apabila tidak diambil akan menutupi terumbu karang dan alur laut. Sebaliknya, jika diambil akan memberi keuntungan buat negara.
"Yang dimaksud dan dibolehkan itu sedimen, kan chanel (kanal) itu banyakan terjadi pendangkalan, karena pengikisan dan segala macam. Nah untuk jaga alur pelayaran maka didalami lagi. Itu lah yang sedimen itu yang lebih bagus dilempar keluar daripada ditaruh di tempat kita juga," jelas Arifin saat ditemui di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Dia menyebut, sedimentasi membahayakan bagi pelayaran lantaran membuat laut lebih dangkal sehingga harus dikeruk. Di beberapa titik bahkan sedimentasi menumpuk.
"Terutama di chanel yang dekat lintas pelayaran masif, di dekat Malaka sampai strait (selat) antara Batam dan Singapura," jelas dia.
Sementara itu, Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi mengatakan bahwa ekspor tersebut bukan menjadi tujuan utama karena sedimentasi di laut sendiri lebih menekankan pemenuhan kebutuhan dalam negeri seperti reklamasi dan pembangunan infrastruktur di laut.
"Jangan keliru judulnya bukan pasir laut tapi PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut," katanya saat dikonfirmasi Tirto.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang