Menuju konten utama

Teten Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas Tak akan Direvisi

Pemerintah menegaskan tidak akan merevisi aturan pelarangan impor pakaian bekas yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 Tahun 2022.

Teten Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas Tak akan Direvisi
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

tirto.id - Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) meminta pemerintah mengizinkan kembali pedagang menjual baju bekas. Terkait permintaan tersebuT, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan pemerintah tidak akan merevisi aturan mengenai pelarangan impor pakaian bekas yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 40 Tahun 2022.

“Kan sudah dilarang, tidak direvisi. Kita tidak akan pernah merevisi,” kata Teten dikutip dari Antara, Rabu (7/6/2023).

Sementara itu, dia menjelaskan sebelumnya telah bertemu dengan perwakilan pedagang pakaian Pasar Senen dan menyampaikan penjualan pakaian impor bekas dilarang oleh undang-undang. Tidak hanya itu, dia juga mengklaim pemerintah mampu menutup pintu masuk pakaian impor bekas dengan membasmi importir ilegal, maka permintaan akan pakaian bekas bisa diganti dengan produk lokal.

KemenKop UKM pun sebelumnya telah menawarkan pedagang untuk mengganti barang dagangan dengan pakai lokal dan pemerintah akan menjembatani pedagang dengan produsen pakaian lokal.

“Kan sebelumnya juga saya sudah kumpulkan asosiasi pertekstilan, termasuk asosiasi konveksi. Mereka bilang pedagang Senen itu jualan pakaian produk mereka, sekarang udah enggak ambil lagi sehingga mesti kalah bersaing dengan pakaian bekas ilegal. Itu kan murah banget Rp35 ribu, ongkos produksi enggak dapat,” ucapnya.

Untuk diketahui, Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) bersama seluruh perwakilan pedagang pakaian thrifting se-Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (6/6/2023).

Para pendemo menilai larangan penjualan pakaian impor bekas menjadi bukti tidak keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Selain menuntut revisi Permendag Nomor 44 Tahun 2022 yang tidak pro pedagang pakaian impor bekas, pedagang juga meminta pemerintah memberikan keadilan sosial bagi seluruh pedagang kecil thrifting UMKM sesuai sila kelima Pancasila.

Tuntutan lainnya adalah menuntut agar pedagang diperbolehkan mencari nafkah dengan berdagang produk thrifting yang sudah menghidupi keluarga kami turun-temurun sampai anak cucu. Serta mengesahkan perdagangan thrifting dan berikan kuota dagang impor thrifting demi masa depan anak cucu pedagang thrifting.

Baca juga artikel terkait LARANGAN PAKAIAN BEKAS

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin