tirto.id - Ketua Umum Indonesia E-Commerce Association (IDEA) Hilmi Adrianto, menyatakan bahwa seluruh anggota asosiasinya telah berkomitmen untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang penjualan pakaian bekas di platform digital.
Hal ini dilakukan untuk membantu Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menurunkan peredaran barang-barang ilegal yang dilarang dijual di e-commerce, termasuk pakaian bekas.
“Kita tentunya memiliki komitmen yang tinggi untuk bisa patuh terhadap peraturan yang ada. Sejak Maret 2023, seluruh anggota IDEA juga sudah melakukan banyak hal untuk bisa membantu Kementerian UMKM menurunkan produk-produk yang dilarang, termasuk pakaian bekas impor tersebut,” kata Hilmi dalam konferensi pers di Kementerian UMKM, Jumat (7/11/2025).
Dalam kesempatan sama, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya menegaskan bahwa kebijakan penertiban di platform e-commerce tidak melarang praktik penjualan pakaian bekas atau thrifting secara keseluruhan.
Ia menjelaskan larangan secara spesifik ditujukan kepada pakaian bekas impor, sementara penjualan produk preloved lokal masih diperbolehkan.
Ia membedakan antara barang preloved lokal yang ditoleransi dan barang bekas impor skala besar yang menjadi sasaran penertiban.
“Karena yang dilarang adalah pakaian bekas impor. Kalau thrifting itu tidak dilarang selama yang dijual adalah preloved barang-barang lokal,” ujarnya,
Temmy menambahkan bahwa penjualan barang pribadi yang sudah tidak terpakai merupakan aktivitas yang wajar dan tidak dilarang.
“Bahkan saya aja kalau misalnya sepatu kebanyakan, ya saya pengen jual lah gitu. Itu tidak dilarang,” jelasnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































