Menuju konten utama

Benarkah Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai NIK & Berlaku Kapan?

Kebijakan pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan NIK dan LPG satu harga akan berlaku mulai tahun 2026. Berikut ini penjelasannya.

Benarkah Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai NIK & Berlaku Kapan?
Pekerja menata tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di sebuah pangkalan penjualan gas di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (3/7/2025).
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperketat pembelian gas elpiji 3 kg. Masyarakat nantinya diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP untuk membeli gas yang disubsidi pemerintah tersebut.

Pengetatan kebijakan pembelian gas elpiji 3 kg ini juga akan beriringan dengan ketentuan elpiji satu harga. Hal ini disampaikan Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno. Dia juga memastikan, keberadaan subpangkalan yang sebelumnya adalah warung pengecer gas elpiji 3kg.

Rencana aturan beli gas 3 kg wajib pakai NIK ini bertujuan agar subsidi yang diberikan negara melalui gas elpiji 3 kg bisa tepat sasaran penyalurannya. Bahkan, implementasi pembelian gas elpiji 3 kg dengan data KTP masyarakat sebenarnya sudah berlangsung sejak pertengahan 2024 lalu.

Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa regulasi yang sedang disusun adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 mengenai penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga gas elpiji tertentu, yakni gas elpiji 3 kg.

Adapun revisi beleid itu bermaksud agar mewujudkan energi berkeadilan dan perbaikan tata kelola serta meningkatkan jaminan ketersediaan dan distribusi elpiji 3 kg di dalam negeri. Kemudian, regulasi tersebut akan mengatur secara komprehensif mengenai mekanisme penetapan satu harga berdasarkan biaya logistik.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, juga mengatakan bahwa kebijakan baru terkait gas elpiji 3 kg satu harga ini memiliki tujuan serupa. Tidak lain, yakni agar tidak ada kesenjangan harga gas elpiji 3 kg di masyarakat.

Lalu, mulai kapan aturan ini akan mulai diberlakukan? Simak penjelasan berikut ini.

Aturan Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai NIK Berlaku Kapan?

Kebijakan pembelian gas elpiji 3 kg menggunakan NIK ini akan mulai berlaku pada 2026. Saat ini pemerintah bersama dengan badan Pusat Statistik (BPS) masih akan membuka pendataan pembeli gas elpiji 3 kg menggunakan KTP, sepanjang tahun 2025. Nantinya, data akan terintegrasi dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Berdasarkan data Pertamina, April 2024 lalu, sudah ada 41,8 juta NIK yang terdaftar. Angka tersebut mencakup 35,9 juta dari sektor rumah tangga, 5,8 juta usaha mikro, 70,3 ribu pengecer, 29,6 ribu nelayan sasaran, dan 12,8 ribu petani sasaran.

Di sisi lain, aturan teknis pembelian gas elpiji 3 kg menggunakan NIK masih dalam tahap pembahasan. Adanya kebijakan ini pun merupakan hasil dari perjalanan panjang.

Hal tersebut dapat dilihat dari tahapan-tahapannya. Pertama, sejak terbitnya Kepmen ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang gas elpiji tertentu (gas elpiji 3 kg) tepat sasaran. Selain itu, juga Keputusan Dirjen Migas Nomor 99 Tahun 2023 tentang penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang gas elpiji tertentu tepat sasaran.

Kemudian, pembelian gas elpiji 3 kg di subpenyalur atau pangkalan resmi mulai 1 Januari 2024 dapat dilakukan pengguna yang terdaftar. Masyarakat yang belum terdaftar harus mendaftar lebih dulu, baru bisa melakukan transaksi.

Pendataan dan pencocokan data pengguna gas elpiji 3 kg dalam sistem berbasis web ini sebenarnya telah dilakukan mulai 1 Maret 2023. Baru kemudian, mulai 1 Juni 2024, seluruh pencatatan transaksi di subpenyalur dilakukan melalui Merchant Apps Pertamina (MAP), kecuali subpenyalur di daerah yang sulit akses internet.

Semula, Kementerian ESDM menyebut, transformasi tahap 2 penyasaran pengguna gas elpiji 3 kg ini baru akan diterapkan setelah diterbitkannya payung hukum kriteria pengguna isi ulang gas elpiji 3 kg, yakni melalui revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007. Selain itu, perubahan mekanisme subsidi gas elpiji 3 kg menjadi berbasis penerima manfaat ini juga sempat ditargetkan berlaku tahun 2027.

Pembaca yang ingin mengetahui informasi lebih banyak mengenai gas elpiji dapat mengakses kumpulan artikel sejenis melalui tautan berikut ini:

Link artikel gas elpiji

Baca juga artikel terkait GAS LPG atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat