tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bakal menindak tegas pelaku penambangan ilegal tanpa pandang bulu. Hal ini dinilai sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan akan menindak tegas praktik tambang ilegal.
"Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum dan saya selaku pembantu Presiden harus melakukan hal yang sama, kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A," kata Bahlil dalam keterangannya, dikutip Minggu (24/8/2025).
Bahlil menjelaskan, aktivitas tambang ilegal terbagi menjadi dua kategori. Yakni di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan.
Penambangan liar di dalam kawasan hutan umumnya dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau dengan melampaui luasan izin yang diberikan.
Sementara itu, penambangan ilegal di luar kawasan hutan terjadi ketika pelaku tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Untuk mengantisipasi pelanggaran kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan hutan, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025," ungkap Bahlil.
Dalam aturan itu, Satgas PKH diberikan mandat menegakkan hukum pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan ilegal, penyalahgunaan lahan, serta melakukan reforestasi dan penguasaan kembali kawasan yang disalahgunakan.
Satgas ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Anggotanya melibatkan tujuh menteri, salah satunya adalah Menteri ESDM.
Instruksi Presiden mengenai penindakan tambang ilegal, tegas Bahlil, diharapkan menjadi pedoman jelas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum.
Dengan demikian, lanjut dia, tidak ada lagi alasan untuk ragu atau takut dalam memberantas jaringan penambangan ilegal dari hulu hingga hilir.
"Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu seperti apa yang disampaikan Presiden," pungkas Bahlil.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id





























