tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengangkat Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Tri Winarno, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penunjukan Tri Winarno tersebut dilakukan usai dinonaktifkannya Achmad Muchtasyar dari jabatan tersebut.
“Plh Dirjen Migas adalah Dirjen Minerba, Pak Tri Winarno,” kata Bahlil saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Bahlil enggan berbicara ketika ditanya soal penonaktifan tersebut berhubungan dengan penggeledahan di Kantor Ditjen Migas oleh Kejaksaan Agung. Dia hanya mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari konsolidasi institusi.
“Itu biasa, bagian daripada konsolidasi institusi. Biasa saja,” ujarnya.
Namun sepengetahuannya, penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus impor minyak mentah (crued) pada 2018-2023.
“Kalau kemarin kan saya dapat info penggeledahan terkait impor crued 2018-2023,” ujar Bahlil.
Bahlil menambahkan, adapun langkah perombakan jabatan baru dapat dilakukan melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Pihaknya pun akhirnya menonaktifkan Achmad sembari menunggu aturan Keppres itu.
“Kalau yang copot itu kan harus pakai Keppres, sambil berjalan nonaktif. Mulai kemarin (penonaktifan Achmad),” kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Penggeledahan yang berlangsung hampir tujuh jam ini menyasar tiga ruangan, yakni ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Ditjen Migas.
Dari operasi tersebut, penyidik menyita lima kotak berisi dokumen, 15 unit ponsel, satu laptop, dan empat berkas digital.
Tindakan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kejagung menyebut telah memeriksa 70 saksi terkait keuangan negara dan menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto