Menuju konten utama

Kenaikan Tarif Royalti Minerba Mulai Berlaku Pekan Kedua April

Skema royalti minerba baru itu untuk meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari pengusaha pertambangan.

Kenaikan Tarif Royalti Minerba Mulai Berlaku Pekan Kedua April
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, pada Rabu (9/4/2025). tirto.id/Rahma

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa kenaikan tarif royalti sejumlah sektor pertambangan, di antaranya nikel dan emas, mulai berlaku efektif pada minggu kedua April 2025. Kebijakan ini akan diperkuat dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

"Kalau royalti, untuk beberapa komoditas, termasuk nikel, emas, itu PP-nya sudah diselesaikan dan dalam waktu dekat sudah berlaku efektif. Bulan ini sudah berlaku efektif, mungkin minggu kedua," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, pada Rabu (9/4/2025).

Bahlil mengatakan bahwa penerapan skema royalti baru tersebut juga telah disosialisasikan. Skema baru tersebut nantinya akan menggunakan sistem tarif bertingkat atau range yang besarannya menyesuaikan pada pergerakan harga komoditas mineral di pasar global.

"Kalau harganya nikel atau emas naik, ada range tertentu. Tapi, kalau tidak naik, itu tidak juga naik. Ada tabelnya. Kalau harga naik, otomatis perusahaan dapat untung. Masa kemudian kalau dapat untung, negara tidak mendapat bagian. Kita mau win-win. Kita ingin pengusahanya baik, negaranya juga baik," tutur Bahlil.

Terkait dengan usulan penundaan penerapan kenaikan tarif royalti tersebut oleh beberapa pelaku industri, Bahlil menyebut menghargai semua masukan itu. Akan tetapi, kata dia, pemerintah tetap memprioritaskan kepentingan nasional.

“Kami menghargai semua masukan, tapi kami melihat pada suatu kepentingan lebih besar terhadap bangsa,” ujar Ketua Umum Partai Golkar itu.

Untuk diketahui, pemerintah tengah merevisi aturan terkait royalti sektor mineral dan batu bara (minerba). Revisi itu dilakukan untuk meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari pengusaha pertambangan. Beberapa komoditas yang direncanakan akan dinaikkan tarif royaltinya adalah batu bara, timah, tembaga, nikel, emas, perak, hingga platina.

Bijih nikel, misalnya, saat ini dikenakan tarif tunggal sebesar 10 persen. Dalam revisi aturan, tarif royalti itu direncakan bersifat progresif antara 14-19 persen.

Baca juga artikel terkait KEBIJAKAN PERTAMBANGAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi