Menuju konten utama

Profil Lemigas, Tugas-Fungsi, dan Bernaung di Bawah Siapa?

Simak profil Lemigas lengkap dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Ketahui pula pihak yang menaungi Lemigas.

Profil Lemigas, Tugas-Fungsi, dan Bernaung di Bawah Siapa?
Kantor LEMIGAS. (FOTO/lemigas.esdm.go.id)

tirto.id - Profil Lemigas, tugas, dan fungsi, serta pihak yang menaunginya belakangan membuat penasaran publik menyusul kasus dugaan korupsi terkait pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Dalam kasus tersebut, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai salah satu tersangka. Untuk pengadaan produk kilang, para tersangka melakukan pembelian atau pembayaran untuk RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah.

RON 90 yang dibeli tersangka lantas dilakukan blending supaya menjadi RON 92. Setelah itu, dijual kepada masyarakat dengan harga RON 92. Hal tersebut adalah suatu tindakan yang tidak diperbolehkan.

Sejak saat itu, kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina menuai atensi masyarakat. Dalam kasus ini, Lemigas sebagai balai yang mengawasi mutu BBM ikut menjadi sorotan.

Lemigas atau yang merupakan singkatan dari Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi, adalah Balai yang menguji seluruh sampel BBM yang telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.

Terkait kasus yang dihadapi PT Pertamina Patra, pihak Lemigas mengklaim bahwa hasil uji kualitas BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengujian terbaru saat kasus tersebut mencuat juga menunjukkan hasil yang sesuai standar.

“Kami sudah melakukan pengujian khusus untuk yang RON semuanya sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam peraturan Dirjen Migas,” ucap Mustafid.Ditjen Migas (Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi),” kata Kepala Lemigas, Mustafid Gunawan, Kamis (6/3/2025) dikutip dari Antara.

Profil Lemigas, Sejarah, & Bernaung di Bawah Siapa?

Lemigas didirikan pada 11 Juni 1965 dan menjadi lembaga yang melakukan pengujian di industri teknologi minyak dan gas bumi milik pemerintah Indonesia. Ketika berdiri Lemigas menjadi salah satu penggerak pelayanan dalam bentuk penelitian, pengembangan, dan pendidikan untuk semua stakeholder migas di Indonesia.

Selama hampir 60 tahun berdiri, Lemigas dilengkapi dengan fasilitas yang memadai dan didukung oleh tenaga ahli tersertifikasi. Lemigas diketahui memiliki fasilitas 47 laboratorium serta 1 laboratorium kalibrasi dan pemeliharaan.

Lemigas juga menghadirkan sejumlah layanan seperti Jasa Analisis Laboratorium, Jasa Konsultasi, Jasa Sertifikasi, Jasa Survei Lapangan, dan Jasa Pengujian komersil lainnya.

Sejak 10 tahun yang lalu, Lemigas berstatus sebagai Badan Layanan Umum secara penuh. Lewat tender atau swakelola, Lemigas diproyeksikan dapat memberikan pelayanan dengan fleksibilitas lebih baik. Saat ini, Lemigas bernaung di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tugas dan Fungsi Lemigas

Lemigas tercatat memiliki tugas:

  • Meneliti minyak dan gas bumi.
  • Mengembangkan minyak dan gas bumi.
  • Merekayasa teknologi dan survei pelayanan jasa minyak dan gas bumi.
Lemigas menyelenggarakan fungsi:

  • Lembaga yang menyiapkan survei di bidang minyak dan gas bumi.
  • Pelaksana dan memantau untuk penyusunan kebijakan teknis bidang minyak gas dan bumi.
  • Perencana dan program penelitian, perekayasaan teknologi, pengembangan, serta pengkajian survei di bidang minyak dan gas bumi.
Ada beberapa wewenang dari Lemigas yang perlu diketahui, meliputi:

  • Memeriksa dan tentukan standar mutu pelumas yang beredar di pasar nasional.
  • Laksanakan uji kualitas BBM sebelum didistribusikan.
  • Pihak yang menentukan warna dan oktan BBM.
  • Melakukan penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian, dan survei.
  • Melaksanakan pelayanan jasa di bidang minyak dan gas bumi.
Sementara itu, Lemigas memiliki visi sebagai lembaga penelitian dan pengembangan unggul, profesional, dan taraf dunia di minyak dan gas bumi.

Untuk mewujudkan visi tersebut, ada beberapa misi yang dijalankan oleh Lemigas, meliputi:

  • Memberikan masukan ketika Pemerintah merumuskan kebijakan. Hal ini untuk tingkatkan iklim kondusif di industri migas.
  • Lakukan peningkatan pada kualitas jasa penelitian dan pengembangan.
  • Hadirkan dan mengembangkan produk unggulan.
  • Hadirkan nuansa kerja yang kondusif lewat sinergi, koordinasi, serta penerapan sistem manajemen secara konsisten.

Baca juga artikel terkait ESDM atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra