Menuju konten utama

Beli Rumah Sampai Akhir Tahun Bebas Pajak 100 Persen

Fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester dua hanya 50 persen, disepakati untuk tetap 100 persen sampai dengan akhir 2025.

Beli Rumah Sampai Akhir Tahun Bebas Pajak 100 Persen
Foto udara kawasan perumahan di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/12/2024). Cushman & Wakefield memprediksi adanya kenaikan harga rata-rata tanah di Jabodetabek sebesar 3-4 persen menjadi Rp13.200.000 per meter persegi, serta kenaikan harga properti residensial diperkirakan berkisar antara 5-7 persen pada 2025 karena dipengaruhi oleh kenaikan PPN 12 persen dan harga bahan baku bangunan. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah sepakat melanjutkan pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen atas pembelian rumah tapak dan rumah susun (rusun) hingga Desember 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan stimulus tersebut diberikan kepada masyarakat untuk mendorong agar ekonomi Indonesia dapat tumbuh lebih tinggi di semester II 2025.

“Terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester dua itu 50 persen, tadi disepakati untuk tetap 100 persen,” ujarnya, usai Rapat Koordinasi (Rakor) Pertumbuhan Ekonomi, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Dengan kesepakatan ini, pemerintah akan membahas lebih lanjut hal-hal teknis yang berkaitan dengan pemberian fasilitas PPN DTP 100 persen untuk pembelian rumah tapak atau rusun untuk periode Juli-Desember 2025. Sebab, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, PPN DTP 100 persen hanya berlaku untuk kontrak pembelian rumah dari Januari-Juni 2025, sedangkan untuk periode Juli-Desember 2025 PPN DTP ditetapkan sebesar 50 persen.

“Jadi nanti teknis-teknis itu yang kita bahas detail,” tambah Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, alias Ara meminta agar Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dapat memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk sektor properti dapat diperpanjang hingga akhir 2025.

Pasalnya, di sektor perumahan, PPN DTP cukup mempengaruhi minat masyarakat untuk membeli hunian, yang pada akhirnya dapat mempercepat realisasi penjualan properti di Tanah Air.

“Kita berusaha dong (sampai akhir Desember),” katanya, kepada awak media, usai acara Serah Terima Kunci Segmentasi Pengemudi dan Karyawan PT.Blue Bird, Tbk, di Kantor Pusat Blue Bird, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2025).

Ara mengakui, permintaan perpanjangan insentif PPN DTP ini merupakan masukan yang diterima dari para pengembang. Meski begitu, dia pun setuju bahwa perpanjangan pemberian insentif PPN DTP merupakan usulan yang bagus dan patut diperjuangkan, utamanya ketika daya beli masyarakat tengah melemah seperti saat ini.

“Saya juga menampung masukan dari pengembang. Pengembang berkirim (surat) kepada saya, ‘bahwa kita minta diperpanjang’. Karena (PPN DTP menyangkut) soal daya beli, mempercepat dan memperbesar daripada pembelian. Ada yang bagus, saya perjuangin, dong,” tambah dia.

Karena itu, untuk menindaklanjuti masukan dari pengembang tersebut, Ara sudah bertemu dan menyampaikan langsung permintaan untuk memperpanjang insentif PPN DTP 100 persen di sektor properti. Pun, pihaknya juga telah mengirim surat resmi kepada Bendahara Negara tersebut.

“Saya sudah ngomong langsung ke Ibu Sri Mulyani. Saya sudah kirim surat ke Ibu Sri Mulyani. Kenapa? Bukan kewenangan saya (untuk memutuskan perpanjangan insentif PPN DTP 100 persen). Kita harus menghormati kewenangan daripada Ibu Sri Mulyani, itu kewenangan beliau,” ujar Ara.

Baca juga artikel terkait INSENTIF PPN RUMAH BARU atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra