tirto.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) masih akan mengamati kondisi pasar untuk dapat menerapkan kembali mekanisme short selling saham. Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pihaknya juga masih menunggu kepastian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dapat merealisasikan short selling.
Namun yang pasti, sesuai surat dari Otoritas, penundaan short selling hanya berlaku sampai 26 September 2025.
“Sesuai surat dari OJK penundaan short selling sampai tgl 26 September 2025. Namum kami sedang berkoordinasi dengan OJK, dengan memperhatikan kondisi pasar. Sementara jadwalnya demikian. Namun tentu kita harus terus memantau kondisi pasar,” ujarnya kepada Tirto, Rabu (3/9/2025).
Tidak hanya mencermati dinamika politik dan sosial yang terjadi di dalam negeri, Bursa juga terus memantau situasi global yang juga sangat berpengaruh pada kondisi pasar saham domestik.
“Kita memantau kondisi pasar baik dari dampak dinamika dari eksternal maupun internal,” imbuhnya.
Kendati belum dapat memastikan kapan short selling akan diterapkan, namun menurut Jeffrey, sampai saat ini sudah ada dua Anggota Bursa (AB) yang mendapat izin untuk dapat terlibat dalam mekanisme ini, di antaranya Indovest Sekuritas (Kode MG) dan Ajaib Sekuritas (Kode XC).
Setelah mekanisme berjalan, BEI menargetkan aka nada 16 sekuritas yang dapat turut serta dalam penerapan short selling.
“Saat ini ada 2 AB yang sudah diberikan ijin sebagai AB short selling yaitu Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas,” tuturnya.
Sementara itu, sebelumnya dijelaskan, pada tahap awal BEI hanya akan memberlakukan short selling untuk 10 saham baik dari saham-saham IDX30 maupun LQ45, dengan volume yang tetap dikendalikan. Sedangkan, batas maksimum dari transaksi short selling ditetapkan sebesar 0,03 persen dari total saham beredar.
Jika tidak ada arahan lebih lanjut short selling dapat dilakukan pada periode perdagangan setelah masa penundaan berakhir, yakni pada Senin, 29 September 2025.
“Kalau tidak ada arahan lebih lanjut, tanggal 29 (September) itu akan mulai diberlakukan. Bursa akan mengeluarkan daftar efek atau daftar saham short selling,” kata Jeffrey kepada awak media, di Ruang Media BEI, Jumat (29/8/2025).
Namun, jika dinamika sosial dan politik di dalam negeri terus berlanjut menyusul masih banyaknya gelombang protes oleh masyarakat di berbagai daerah di seluruh Indonesia, tidak menutup kemungkinan implementasi short selling dapat ditunda. Karena itu, sampai saat ini BEI terus berdiskusi dengan OJK terkait penerapan mekanisme short selling ini.
“Lihat perkembangan terakhir ya. Belum, kan kita belum tentuin, OJK juga belum tentukan akan dicabut atau memang sudah diperbolehkan. Nah ini masih dalam subjek diskusi dengan melihat perkembangan terakhir,” jelas Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy, Senin (1/9/2025).
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































