tirto.id - Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk bulan Juli 2025 atau termin kedua kini sedang berlangsung. Para siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima, pada bulan ini dapat mencairkan dana sejak pertengahan Juli 2025.
Penyaluran tersebut dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah. Proses transfer dana dari pemerintah ke rekening siswa ditargetkan selesai pada 16 Juli 2025, sehingga para penerima sudah bisa melakukan pencairan sehari setelahnya.
Sementara itu, PIP adalah bantuan tunai pendidikan dari pemerintah yang ditujukan kepada anak-anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) dari keluarga miskin atau rentan miskin. Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan akses dan keberlanjutan pendidikan bagi mereka yang kurang mampu secara ekonomi, guna mencegah potensi putus sekolah.
Dana PIP diberikan kepada siswa mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK dan digunakan untuk mendukung kebutuhan belajar seperti pembelian alat tulis, seragam, transportasi, dan biaya tambahan sekolah lainnya.
Batas Waktu Pencairan PIP 2025 dari Pemerintah
Sepanjang tahun 2025, penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) dilakukan secara bertahap kepada para siswa yang terdaftar sebagai penerima. Secara umum, distribusi PIP pada tahun ini akan dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu pada termin 1, termin 2, dan termin 3.
Saat ini, penyaluran PIP telah memasuki termin 2. Pada tahap ini, dana akan diberikan khususnya kepada siswa yang belum menerima bantuan pada termin sebelumnya. Penyaluran ini dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data yang dilakukan oleh instansi terkait.
Penyaluran dana PIP termin 2 berlangsung sejak Mei hingga September 2025. Dalam rentang waktu ini, proses pencairan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan data dan jadwal yang ditentukan masing-masing wilayah.
Jadwal penyaluran PIP 2025:
- Termin 1: Pencairan dilakukan dimulai pada Februari hingga April 2025 yang difokuskan bagi siswa yang telah mencapai kelas akhir dan sebagai penerima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Termin 2: Pencairan dilakukan dimulai pada Mei hingga September 2025, termasuk pencairan bagi siswa yang belum menerima bantuan pada termin 1 yang akan dimulai pada bulan Juni.
- Termin 3: Pencairan dilakukan pada Oktober hingga Desember 2025.
Apakah PIP 2025 Bisa Hangus Jika Tidak Diambil?
Penyaluran dana PIP tahun 2025 dilakukan melalui kartu anjungan tunai mandiri (ATM), yang memungkinkan siswa dapat mencairkan dana sesuai kebutuhan masing-masing.
Dengan sistem ini, siswa dapat mengambil bantuan secara fleksibel melalui bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah, seperti Bank BRI, BNI, dan BSI.
Melansir laman Pusat Informasi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen, dana PIP dapat dibatalkan atau hangus jika siswa yang namanya terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) sebagai nominasi, belum melakukan aktivasi rekening.
Prosedurnya, pihak terkait akan membatalkan status penetapan peserta didik sebagai penerima. Sementara, pihak kementerian juga memiliki tenggat waktu terkait batas aktivasi rekening ini.
"[Jika tidak melakukan aktivasi rekening] maka status penetapan Peserta Didik sebagai calon penerima PIP tersebut akan dibatalkan dan tidak akan menerima dana PIP," tulis Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen.
Oleh karena itu, sangat penting bagi siswa, orang tua, atau wali, untuk segera melakukan aktivasi rekening di bank penyalur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keterlambatan atau kelalaian dalam proses ini dapat menyebabkan hak atas bantuan tidak dapat diterima.
Untuk informasi lebih lanjut seputar Program Indonesia Pintar (PIP) 2025, termasuk jadwal penyaluran, prosedur pencairan, dan panduan aktivasi rekening, dapat mengakses kumpulan artikel dengan cara klik di sini.
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































