Menuju konten utama

Batas Waktu Lapor SPT 2026 Diperpanjang Sampai Kapan? Cek Info

Deadline SPT 2026 mundur ke 30 April. Wajib pajak orang pribadi bebas denda, simak info lengkapnya.

Batas Waktu Lapor SPT 2026 Diperpanjang Sampai Kapan? Cek Info
Coretax. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 sebagai bentuk relaksasi bagi wajib pajak di tengah transisi sistem perpajakan baru.

Langkah ini diambil guna memberikan kemudahan administrasi mengingat batas tempo awal (31 Maret) bertepatan dengan periode libur nasional Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1447 H. Melalui relaksasi ini, wajib pajak orang pribadi yang melapor hingga satu bulan setelah jatuh tempo normal dibebaskan dari sanksi denda administratif sebesar Rp100.000.

Pelaporan SPT kini sepenuhnya terintegrasi melalui sistem Coretax yang dapat diakses secara daring. Wajib pajak cukup melakukan aktivasi akun, menyiapkan sertifikat elektronik atau Kode Otorisasi (KO) DJP, serta mengunggah dokumen pendukung seperti bukti potong 1721-A1/A2. Dengan penyamaan batas waktu ini, kini periode lapor bagi wajib pajak orang pribadi dan badan sama-sama berakhir pada Kamis, 30 April 2026.

Kapan Lapor SPT Tahunan 2026?

Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), periode penyampaian SPT Tahunan 2026 bagi wajib pajak orang pribadi resmi dimulai pada 1 Januari 2026. Meskipun batas waktu normal ditetapkan pada 31 Maret 2026, pemerintah memberikan relaksasi khusus tahun ini sehingga batas akhir pelaporan diperpanjang hingga 30 April 2026.

Proses pelaporan dilakukan sepenuhnya melalui portal Coretax DJP dengan alur pembuatan konsep SPT secara digital. Wajib pajak cukup mengisi data identitas, sumber penghasilan, serta daftar harta dan kewajiban pada formulir induk.

Keunggulan sistem baru ini memungkinkan lampiran-lampiran yang diperlukan muncul secara otomatis (otomasi formulir) berdasarkan jawaban yang diinput, sehingga meminimalisir kesalahan pengisian dokumen pendukung.

Perpanjangan Batas Waktu SPT Orang Pribadi & Badan

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan penyamaan batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2026 bagi wajib pajak orang pribadi dan badan hingga 30 April 2026.

Kebijakan yang tertuang dalam KEP-55/PJ/2026 ini merupakan langkah strategis untuk mengakomodasi periode libur panjang Idul Fitri 1447 H serta memitigasi kendala teknis selama masa transisi ke sistem Coretax.

Relaksasi ini memberikan napas lega bagi wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya diwajibkan melapor paling lambat 31 Maret, kini memiliki tambahan waktu satu bulan penuh tanpa risiko sanksi administratif.

Dalam skema relaksasi ini, wajib pajak orang pribadi mendapatkan penghapusan denda keterlambatan sebesar Rp100.000 serta bunga atas kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29. Penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis melalui mekanisme tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP), sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan penghapusan denda secara manual.

Sementara itu, bagi wajib pajak badan, batas waktu tetap mengacu pada aturan standar yakni empat bulan setelah akhir tahun pajak (30 April), dengan konsekuensi denda keterlambatan yang jauh lebih besar yakni senilai Rp1.000.000 jika melewati tenggat tersebut.

Integrasi sistem Coretax memainkan peran krusial dalam menyinkronkan data pelaporan kedua kategori wajib pajak ini. Bagi wajib pajak badan, sistem memungkinkan pengunggahan lampiran laporan keuangan dan daftar penyusutan secara masif, sedangkan bagi orang pribadi, data bukti potong 1721-A1 dari pemberi kerja akan muncul secara otomatis.

Kesamaan batas waktu pada 30 April 2026 ini diharapkan dapat mendorong realisasi target pelaporan nasional yang saat ini menyasar sekitar 15 juta SPT, sekaligus memastikan seluruh wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya dengan akurasi data yang lebih tinggi melalui validasi digital yang tersedia di platform.

Baca juga artikel terkait CORETAX atau tulisan lainnya dari Satrio Dwi Haryono

tirto.id - Edusains
Kontributor: Satrio Dwi Haryono
Penulis: Satrio Dwi Haryono
Editor: Yantina Debora