tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua tersangka kasus pertambangan ilegal melibatkan jaringan pengolahan serta distribusi pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kedua tersangka adalah mantan Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU), DHB dan Direktur PT SJU saat ini, VC.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan kedua tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
“Mulai 16 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026,” kata Ade, dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Ade menjelaskan kedua tersangka sempat mangkir tanpa keterangan dari jadwal pemeriksaan pada 10 Juni 2026. Kemudian, keduanya memenuhi pemeriksaan di ruang pemeriksaan lantai 5 Gedung Bareskrim Polri setelah dikirimkan panggilan kedua pada 15 Juni 2026.
DHB merupakan anak dari pengusaha Siman Bahar yang meninggal di Cina pada April 2026. Dia ditetapkan tersangka bersama VC atas pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka yakni TW, DW, dan BSW pada 27 Februari 2026.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan pelaku yang secara bersama-sama memfasilitasi kejahatan,” ucap Ade.
Ade menegaskan tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan PPATK sebagai bagian dari rencana tindak lanjut penerapan TPPU terhadap lima orang tersangka. Kerja sama ini dilakukan guna menelusuri aset secara optimal terhadap seluruh aliran dana dalam rantai kejahatan tambang ilegal dan TPPU tersebut.
Ade mengatakan berkas perkara pertama dilakukan splitsing terhadap tiga TW, DW dan BSW. Berkas itu telah dikirimkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejagung RI untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh JPU, Kamis (11/6/2026).
"Para tersangka dijerat sebagaimana Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba jo Pasal 20 Huruf C dan/atau Pasal 21 Ayat (1) dan Pasal 607 Ayat (1) Huruf A dan/atau Huruf B dan/atau Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ungkap Ade.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































