tirto.id - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan menindaklanjuti lahan pertambangan ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Langkah ini dilakukan menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar seluruh kawasan pertambangan ilegal ditertibkan.
“Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan seluas 4.265.376,32 hektare yang kita ketahui tidak memiliki IPPKH atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan," kata Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Ardiansyah, di Gedung Kartika, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Menurut Febrie, Satgas PKH telah melakukan rapat yang melibatkan seluruh unsur kementerian dan lembaga dalam Satgas PKH untuk menindaklanjuti tanah tersebut. Akhirnya, Satgas PKH memutuskan akan menertibkannya mulai tanggal 1 September 2025.
“Maka kita putuskan pada tanggal 1 nanti di bulan 9 kita akan melakukan operasi tersebut,” ujar Febrie.
Febrie menjelaskan, hasil penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan kegiatan usaha pertambangan nantinya akan diserahkan sementara kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID). Sedangkan untuk penegakan hukumnya menjadi jalan terakhir.
Dia mengungkap, dalam proses perampasan kembali kawasan hutan dan pertambangan, negara melalui Satgas PKH mengedepankan pengembalian keuntungan dari para pihak pengguna. Sebab, keuntungan itu didapat dari aktivitas yang tidak memiliki izin resmi.
“Ketika kita kuasai akan sementara nanti akan kami titipkan kepada Kementerian BUMN untuk dikelola sementara. Sampai nanti secara legal dapat kita berikan kepada kementerian terkait,” ucap dia.
Pelaksanaan penertiban ini, kata Febrie, telah berdasarkan pada Perpres Nomor 5 tahun 2025.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































