tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru kasus pertambangan ilegal yang melibatkan jaringan pengolahan dan distribusi emas tanpa izin. Dua tersangka tersebut berinisial DHB dan VC.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan dari penangkapan TW, DW, dan BSW, pada 27 Februari 2026. Tersangka DHB merupakan putra dari SB alias A yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).
Ade menjelaskan DHB menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022. Sementara, tersangka VC menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini.
Lebih lanjut, Ade menerangkan SB alias A sendiri telah meninggal dunia pada April 2026 sehingga secara hukum tidak dapat lagi dituntut. Kendati demikian, penyidik tetap melanjutkan pengusutan perkara terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dan hingga kini menetapkan lima orang tersangka.
“Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan serangkaian aktivitas ilegal, mulai dari menampung, memanfaatkan, hingga mengolah dan memurnikan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin,” ucap Ade.
Menurut Ade, para tersangka juga diduga terlibat dalam pengangkutan dan penjualan emas ilegal tersebut. Penyidik kemudian menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya lima alat bukti sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti fisik, serta bukti elektronik,” tutur dia.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk pasal-pasal dari UU Pertambangan Mineral dan Batubara, KUHP, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id




























