Menuju konten utama

Bareskrim Tahan Dirut PT MMS soal Under Invoicing Ekspor Sawit

Dugaan praktik under invoicing ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena adanya ketidaksesuaian data ekspor yang dilaporkan.

Bareskrim Tahan Dirut PT MMS soal Under Invoicing Ekspor Sawit
Penahanan tersangka Whu Zeng Xie selaku Dirut PT MMS oleh Dittipidter Bareskrim Polri. Foto/Dok.Bareskrim Polri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie, terkait dugaan manipulasi data ekspor minyak turunan sawit melalui modus under invoicingatau pelaporan nilai perdagangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Penahanan dilakukan setelah penetapan tersangka pada Rabu (24/6/2026).

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo K Heriyatno, mengatakan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mempercepat pengungkapan perkara yang saat ini masih terus dikembangkan.

“Tersangka Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), saudara Mr. Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata Setyo dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Menurut Setyo, dalam kasus ini, penyidik menemukan indikasi praktik under invoicing atau pencantuman nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya dalam dokumen ekspor. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan ekspor minyak turunan sawit yang seharusnya tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor, wajib memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan dikenakan bea keluar.

“Dugaan praktik under invoicing ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena adanya ketidaksesuaian data ekspor yang dilaporkan,” ujar Setyo.

Dia mengemukakan penyidik Bareskrim telah mendalami 95 ekspor barang ke Cina yang dilakukan sepanjang 2024 hingga 2026. Saat ini, penyidik sedang menganalisis dokumen serta pendalaman.

“Penyidik melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok serta memeriksa dokumen ekspor yang ada di Bea Cukai. Seluruh data tersebut dianalisis dan dicocokkan dengan hasil penyidikan guna memperkuat pembuktian dalam proses pemberkasan,” tutur Setyo.

Ditambahkan Setyo, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan pelanggaran ekspor tersebut. Saat ini, penelusuran transaksi dan dokumen lainnya masih dilakukan.

Baca juga artikel terkait BARESKRIM atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto