tirto.id - Gerakan Rakyat Dukung dan Bela (Garda) Prabowo mengadukan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gajah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke Bareskrim Mabes Polri.
Pengaduan ini dilakukan atas pernyataan Tiyo yang menyebut 'Prabodoh Subiantolol' serta terkait pemasangan alat pelacak di mobil Tiyo yang disebut dilakukan oleh pihak pemerintah.
"Kami dari Garda Prabowo menegaskan bahwa Garda Prabowo menghormati kebebasan berpendapat dan kritik dalam negara demokrasi dimana kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara. Namun, penghinaan terhadap, penghinaan, perendahan martabat, dan serangan personal terhadap presiden tidak dapat dibenarkan," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Prabowo, Daeng Lukman, kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Dia mengatakan, Tiyo diduga telah melakukan penghinaan kepada Presiden Prabowo Subianto dengan kalimat yang kurang pantas. Katanya, laporan ini disampaikan ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) lantaran laporan polisi harus dilakukan sendiri oleh Prabowo sebagai bentuk delik aduan absolute. Dia menyebut, output pengaduan ini, diserahkan kepada pihak Bareskrim.
Sementara, Kuasa Hukum Garda Prabowo, Sunan Kalijaga, menyebut, pengaduan ini dilakukan sekaligus sebagai imbauan bagi generasi muda agar tidak menganggap Tiyo sebagai pahlawan yang tidak mencerminkan budaya timur yang selama ini dianut oleh Indonesia.
"Jadi, sehingga alangkah lebih baiknya ketika nanti ke depan, adik-adik generasi muda khususnya yang berpendidikan, ingin menyuarakan ya, itu ada forum-forumnya, ada tempatnya," kata Sunan.
Sementara, dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Garda Prabowo lainnya, Ferdinand Hutahaean, mengatakan bahwa pernyataan Tiyo yang membandingkan Prabowo dengan seekor hewan sangat tidak layak.
Kata Ferdinand, selain ucapan Tiyo soal Prabowo, pengaduan ini juga dilakukan atas dugaan berita bohong yang disebarkan oleh Tiyo soal adanya alat pelacak di mobilnya yang dilakukan oleh pemerintah.
Dia juga mengaku tidak punya niat untuk memenjarakan Tiyo. Ferdinand mengklaim, pengaduan ini dilakukan untuk membuat Tiyo sadar soal batasan dalam memberikan pendapat dengan tidak memaki dan menghina.
"Selanjutnya, rekan-rekan Garda Prabowo bersama kami menyampaikan kebijakan kepada pihak kepolisian. Apakah polisi akan memprosesnya secara hukum atau mengambil langkah persuasif seperti memberikan teguran," kata Ferdinand.
Dia juga menjelaskan sejumlah aturan yang melatarbelakangi pengaduan ini yaitu Pasal 218 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP; Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP; dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Diketahui, Tiyo merupakan seorang aktivis yang rajin menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Tiyo sempat menyampaikan sebuah kalimat yang berbunyi 'Kemarin saya me-rescue seekor kucing, saya lihat ada kucing yang skabies, gemuk sekali badannya, saya kasih nama kucing itu prabodoh subiantolol'.
Pernyataan tersebut ramai di sosial media dan menjadi perbincangan masyarakat. Selain itu, Tiyo juga sempat mengunggah video yang menunjukkan bahwa mobilnya dipasangi alat pelacak sepulang dari Gejayan. Tiyo memandang kejadian itu sebagai sesuatu yang serius, mengancam, dan mencurigakan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































