tirto.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Muhammad Kece, terlapor kasus penodaan agama atau ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Kabareskrim Polri Kombes Pol Agus Andrianto mengatakan Muhammad Kece ditangkap di wilayah Bali.
"Sudah ditangkap," kata Agus di Jakarta, Rabu (28/8/2021).
Dia mengatakan siang ini Kece akan dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik Polri menaikkan status perkara yang menjerat Kece ke tahap penyidikan. Penyidik telah mendapatkan bukti awal yang cukup dan meminta keterangan saksi pelapor serta tiga saksi ahli.
Polri bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir video bikinan Muhammad Kece yang bermuatan SARA dan berpotensi memecah belah kerukunan antarumat beragama.
Dalam video tersebut, dia mengubah ucapan salam sampai menyebut Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta.
Kominfo menyatakan aksi Muhammad Kece melanggar aturan berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.
Kominfo membuka kanal aduan masyarakat bila menemukan konten yang diduga melanggar aturan, termasuk penodaan agama, melalui situs aduankonten.id.