tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Muhammad Kece.
"(Penyidik) sedang mempersiapkan pemeriksaan saksi-saksi ahli. Ada ahli bahasa, ahli hukum, akan kami minta keterangan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Selasa (24/8/2021).
Polri pun telah memeriksa ahli hukum Islam sebagai bagian dari penyelidikan perkara.
"Hasil penyelidikan bisa memastikan terjadinya tindak pidana penodaan agama," kata Rusdi.
Polisi menerima empat laporan terhadap Muhammad Kece, seorang penceramah yang diduga sering menghina ajaran Islam dalam tayangan di akun YouTube. Laporan terhadap Muhammad Kece bakal digabung dan ditangani oleh Bareskrim.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan pihaknya dan Polri mulai menelusuri Kece dan belum banyak informasi yang didapatkan oleh tim.
“M Kece memang gabung di YouTube pada 17 Juli 2020, dengan jumlah total penonton 2,4 jutaan. Dia cukup mendapatkan atensi dari masyarakat, bahkan total videonya mencapai 450 video,” kata dia.
Hal itu juga yang menyebabkan proses identifikasi Kece memakan waktu. Berdasar penelusuran tim, Kece diduga berasal dari Karawang, Jawa Barat.
Polisi mulai menelusuri kejadian ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri bertanggal 21 Agustus 2021, dan pelapor ialah FA.
Dalam akun YouTube ‘MuhammadKece’, ia mengawali unggah videonya sejak tahun lalu. Namun ceramah dia di tayangan berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' yang tayang 19 Agustus 2021, mulai menuai polemik.
Salah satu pernyataannya yakni "Al Quran ini firman Tuhan, dulu. Karena Al Quran mengambil dari Alkitab, me-copy paste dari Alkitab. Sebagian Al Quran firman Tuhan, sebagian dipolitisir oleh Muhammad," ujar Kece.
Ceramah itu direspons keras oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama bisa dipidana karena berpotensi merusak kerukunan umat.
"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," kata Menag.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali