tirto.id - Satgas Pangan Bareskrim Polri mengungkap peredaran gula kristal rafinasi (GKR) ilegal di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Lima pelaku melakukan perembesan distribusi GKR yang disalahgunakan dengan cara menjual ke masyarakat sebagai gula kristal putih (GKP).
Kasatgas Pangan Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nico Afinta menyatakan, dasar pelaku melakukan tindak pidana.
"Alasan penyalahgunaan tata niaga GKR karena disparitas harga. Harga GKR Rp9 ribu per kilogram, sedangkan GKP Rp12.500 per kilogram," ujar dia di kantor Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/8/2019).
Polisi juga menemukan GKP palsu dan GKR di pasar tradisional wilayah Jawa Tengah dan DIY dalam kemasan 1 kilogram, 2 kilogram, 5 kilogram dan 50 kilogram. Kemudian tim satgas menelusuri jalur distribusi gula itu.
"GKP palsu itu diperoleh dari daerah Klaten, Jawa Tengah. Setelah pengembangan perkara, gula palsu itu bermerek [buatan] PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang dibuat di Purworejo," kata Nico.
Dalam kasus ini, polisi menangkap lima pelaku yakni berinisial E, H, W, S dan A. Menurut Nico, pelaku memiliki peran masing-masing.
Pelaku A, kata dia, memasarkan produk GKP palsu buatan PTPN X di provinsi tersebut dengan perbedaan harga Rp3.000-Rp3.500 per kilogram. Sedangkan pembelinya ialah W, yang pernah menerima 60 ton GKR dari PT MWP.
PT MWP merupakan perusahaan fiktif yang menyediakan karung berbagai merek termasuk buatan PTPN X. Lantas pihak perusahan itu menyerahkan GKP palsu ke unit Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang dikelola oleh S.
S, lanjut Nico, diduga menggoreng gula itu hingga kecokelatan lalu dimasukkan ke dalam karung berlabel PTPN X.
PT MWP dipimpin oleh H selaku Direktur Utama, pihaknya telah 13 kali mengirimkan GKR secara ilegal selama Juli 2019. Satu kali pengiriman mencapai 30 ton. Dari hitungan tim satgas, total gula rafinasi yang telah dijual PT MWP sebanyak 390 ton selama beroperasi yang dimuat dalam 7.800 karung.
"Pada 18 Juli, telah ditangkap satu truk bermuatan 30 ton GKR merek BMM. Rinciannya ada 600 sak yang masing-masing seberat 50 kilogram dengan total 30 ton gula. Pelaku ditangkap di daerah Kutoarjo," jelas Nico.
Dalam pengembangan kasus, kata Nico, diketahui 390 ton GKR yang diperoleh pada Juli 2019 PT MWP berasal bahwa PT BMM yang dipimpin oleh E sebagai Direktur Utama.
Nico juga menyatakan PT MWP tidak tercatat dalam sistem pelaporan PT BMM pada Direktorat Jenderal Industri Argo Kementerian Perindustrian periode Juli-Desember 2019. "Sehingga proses penjualan GKR tidak tercatat resmi," ujar Nico.
Dalam perkara ini, penyidik memeriksa 18 saksi dan 2 ahli. Selain gula dan karungnya, polisi menyita dokumen dan nota pembelian, dokumen kontrak, serta surat pengiriman barang.
E, H, W, S dan A dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) UU 18/2012 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 juncto Pasal 144 UU 18/2012 tentang Pangan, dan Pasal 11 juncto Pasal 36 ayat (2) UU 7/2014 tentang Perdagangan.
Kemudian dijerat Pasal 120 ayat (1) huruf b UU 3/2015 tentang Perindustrian dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.
Nico menambahkan, pihaknya akan melakukan pendataan gula yang belum diperoleh karena telah beredar di masyarakat.
Ia menekankan bahwa peredaran GKP palsu dapat merugikan petani tebu dan konsumen lantaran permainan harga.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali