Menuju konten utama

Kasus Distribusi Gula Rafinasi ke Hotel Mewah Dibongkar Polisi

Polisi membongkar praktik penjualan gula rafinasi ke puluhan hotel dan kafe di DKI Jakarta yang melibatkan perusahaan bernama PT Crown Pratama.

Kasus Distribusi Gula Rafinasi ke Hotel Mewah Dibongkar Polisi
(Ilustrasi) Satuan Tugas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan menunjukkan kemasan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5/2017). ANTARA FOTO/Dewi Fajriani.

tirto.id - Penyidik Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar kasus pelanggaran hukum dalam praktik distribusi gula rafinasi secara ilegal.

Berdasar hasil penggeledahan pada 13 Oktober 2017 di kawasan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat, polisi mengendus praktik PT Crown Pratama yang mendistribusikan gula rafinasi ke sejumlah hotel mewah dan kafe di Jakarta. Sesuai aturan, gula rafinasi sebenarnya hanya diperuntukkan bagi industri.

"Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita 20 sak Gula Kristal Rafinasi 50 kg dan 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya di Kantor Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (1/11/2017).

PT Crown Pratama diduga menjual gula rafinasi, yang dikemas dalam bentuk sachet sebanyak 6-8 gram, ke beberapa hotel mewah dan kafe di daerah Jakarta. Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui perusahaan ini menjual gula rafinasi kemasan sachet ke 56 hotel.

Perusahaan ini tercatat sudah beroperasi sejak tahun 2008. Pada awalnya, perusahaan itu memproduksi 2 ton gula rafinasi per bulan. Memasuki tahun 2016, produksinya melonjak menjadi 20 ton per bulan.

Menurut Agung, gula kristal rafinasi dibeli dengan harga Rp10.000 per kg dan dijual kembali Rp130 per sachetnya. Jika dikalkulasikan, perusahaan itu meraup uang kurang lebih Rp21.000 dari penjualan gula rafinasi per kilogramnya. Bila ada 2 ton saja, maka patut diduga, nilai penjualannya menjadi Rp42 juta.

Agung juga menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015, Gula kristal rafinasi hanya bisa dijual kepada Industri.

Saat ini penyidik sedang mengumpulkan keterangan ahli baik dari Kemendag, BPOM, perlindungan konsumen, serta melakukan pendalaman ke pihak distributor gula kristal rafinasi yang menjual kepada PT Crown Pratama.

Untuk barang bukti gula yang sudah dikemas dalam sachet sedang dilakukan pengujian laboratorium Bareskrim Polri. Dalam kemasan gula yang ditunjukan oleh penyidik, gula tersebut sudah menyertakan nomor kode BPOM. Polisi masih akan menyelidiki lebih lanjut terkait hal itu. Saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan kepolisian.

"Dalam 1-2 hari ini akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” kata Agung.

Polisi menduga di kasus ini ada pelanggaran Pasal 139 juncto Pasal 84 dan Pasal 142 juncto Pasal 91 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 juncto Pasal 8 (1) huruf (a) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pelanggaran ini ialah 5 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait GULA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom