tirto.id - Dirut PT Crown Pratama Benyamin Budiman pernah mangkir dari pemeriksaan penyidik Polri dengan alasan sakit beberapa waktu lalu. Hari ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menahan Dirut PT Crown Pratama, BB (50), sebagai tersangka kasus penyimpangan distribusi gula rafinasi.
"Tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Menurut dia, alasan penahanan tersangka karena penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
"Penyidik berkeyakinan bahwa tersangka BB selaku Dirut PT CP harus bertanggung jawab secara hukum terhadap penyimpangan distribusi gula rafinasi yang dikemas dalam bentuk 'sachet' dan didistribusikan untuk konsumsi di hotel dan kafe di Jakarta dan tempat lainnya," kata dia, sebagaimana dilaporkan Antara.
Penyidik sudah mengidentifikasi setidaknya terdapat 56 hotel dan kafe yang berada di kota-kota besar, seperti Jakarta dan sejumlah kota lainnya.
Pada 13 Oktober 2017, penyidik menggeledah gudang PT Crown Pratama yang terletak di Jalan Pool PPD Prima Center 2 Blok D No. 6 RT10/RW02, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng Kota, Jakarta Barat.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 200 sak gula rafinasi ukuran masing-masing 50 kg serta 82.500 "sachet" gula rafinasi siap konsumsi, dan gulungan kertas bertuliskan nama hotel dan kafe untuk kemasan gula rafinasi "sachet".
Pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan gelar perkara terkait kasus gula rafinasi yang digunakan untuk konsumsi dengan dijual ke hotel-hotel. Gula rafinasi sepatutnya digunakan untuk kepentingan industri dan tidak boleh untuk konsumsi.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 Pasal 9. Hal ini juga diatur dalam SK Menteri Perdagangan No 527 tahun 2004.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri