PT BMM diduga menjual gula rafinasi secara ilegal kepada PT MWP sebanyak 390 ton. Gula rafinasi ini digoreng tampak seperti gula putih, lalu dijual lebih murah Rp3.000-Rp3.500 per kg.
"Penyidik berkeyakinan bahwa tersangka BB selaku Dirut PT CP harus bertanggung jawab secara hukum terhadap penyimpangan distribusi gula rafinasi yang dikemas dalam bentuk 'sachet'," ujar Brigjen Pol Agung Setya.