Menuju konten utama

KPK Panggil Anggota DPR untuk Diperiksa dalam Kasus Bowo Sidik

KPK memanggil anggota Komisi VII DPR Muhamad Nasir hari ini terkait kasus korupsi dan suap pengangkutan pupuk dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso.

KPK Panggil Anggota DPR untuk Diperiksa dalam Kasus Bowo Sidik
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso berjalan keluar meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi VII DPR Muhamad Nasir pada Senin (24/6/2019).

Rencananya politikus Partai Demokrat itu akan diperiksa dalam kasus suap pengangkutan pupuk dan gratifikasi yang melibatkan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND [Indung, orang kepercayaan Bowo Sidik]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Senin (24/6/2019).

Sebelumnya, komisi antirasuah itu juga telah memanggil Wakil Ketua Komisi VI DPR M Haikal, anggota komisi VI DPR Nasril Bahar dan anggota komisi VI DPR Inas Nasrullah Dzubir untuk diperiksa dalam kasus ini.

Ketiganya dicecar soal rapat pembahasan peraturan menteri perdagangan terkait gula kristal rafinasi bersama Kementerian Perdagangan.

Bowo Sidik Pangarso ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (28/3/2019) setelah melakukan operasi tangkap tangan sehari sebelumnya.

Dalam operasi itu, KPK pun mencokok Indung selaku orang kepercayaan Bowo dan General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.

Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp8 miliar. Dari seluruh uang tersebut, Bowo diduga menerima Rp221 juta dan USD 85,130 dari Asty.

KPK menduga PT Humpuss meminta bantuan Bowo untuk meloloskan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk dari PT Pilog (Pupuk Indonesia Logistik).

Dalam perkembangannya, beredar informasi bahwa politikus Golkar itu juga menerima uang dari Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Dikabarkan, Enggartiasto memberikan uang agar Bowo selaku pimpinan Komisi VI saat itu mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang saat itu ditentang sejumlah fraksi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DISTRIBUSI PUPUK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno