tirto.id -
Jaksa Penuntut Umum KPK menuding Bowo terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait jabatannya.
Dakwaan pertama, KPK menyatakan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti dan Direktur PT Humpuss Intermoda Transportasi Taufik Agustono memberikan suap kepada Bowo secara bertahap.
Total pemberian itu mencapai 163.733 dolar AS serta Rp311.022.932 dan pemberian itu dilakukan melalui anak buah Bowo, Indung Andriani.
Selain itu, ada pemberian dari Lamidi Jimat sebagai Direktur Utama PT AIS sebesar Rp300 juta.
"Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (14/8/2019).
PT HTK disebutkan sebagai perusahaan yang mengelola kapal MT Griya Borneo yang sebelumnya memiliki kontrak kerja sama dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk pengangkutan amoniak dalam jangka waktu lima tahun. PT KCS disebut jaksa sebagai cucu perusahaan dari PT Petrokimia Gresik.
Namun, setelah perusahaan induk BUMN di bidang pupuk didirikan, yaitu PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), kontrak kerja sama PT HTK itu diputus.
Sedangkan pengangkutan amoniak itu dialihkan PT PIHC ke PT Pilog menggunakan MT Pupuk Indonesia. Atas hal itu PT HTK melalui Asty meminta bantuan Bowo agar PT Pilog dapat menggunakan kapal milik PT HTK, yaitu MT Griya Borneo.
"Menindaklanjuti keinginan Asty Winasty, terdakwa beberapa kali menemui Aas Asikin Idat selaku Direktur Utama PT PIHC dan Achmad Tossin Sutawikara selaku Direktur Pemasaran PT PIHC meminta agar membatalkan pemutusan kontrak PT KCS dan PT HTK sehingga kapal MT Griya Borneo dapat kembali digunakan oleh PT Pilog untuk pengangkutan amoniak sebagaimana telah yang disampaikan Asty Winasty kepada terdakwa," sebut jaksa.
Bowo kemudian meminta jatah dua dolar AS per metrik ton dari volume amoniak yang diangkut MT Griya Borneo yang disewa PT Pilog.
Namun permintaan Bowo itu dianggap terlalu besar hingga akhirnya disepakati menjadi 1,5 dolar AS per metrik ton. Setelahnya PT HTK dan PT Pilog menandatangani kerja sama kontrak pengangkutan tersebut.
Akibat perbuatan itu, Bowo didakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari