Menuju konten utama

Sidang Perdana Bowo Sidik Pangarso Digelar Rabu, 14 Agustus

Sidang perdana kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso dengan tersangka Bowo Sidik Pangarso akan digelar Rabu (14/8/2019) besok.

Sidang Perdana Bowo Sidik Pangarso Digelar Rabu, 14 Agustus
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyerahkan berkas perkara tersangka kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso.

Berkas itu, menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sudah diterima PN Jakarta Pusat.

"Sesuai agenda dari pihak pengadilan, direncanakan persidangan perdana akan dilakukan besok Rabu, 14 Agustus 2018. JPU KPK akan membacakan dakwaan dugaan suap dan gratifikasi terhadap yang bersangkutan," tegas Febri kepada wartawan, Selasa (13/8/2019).

Bowo awalnya diduga menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak senilai hingga Rp8 miliar. Sejauh ini, KPK baru menetapkan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti sebagai tersangka pemberi suap kepada Bowo.

Anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut diduga menerima uang suap Rp221 juta dan USD85,130 dari Asty untuk memuluskan kerja sama distribusi pupuk antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik.

Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di kantor PT Inersia di Jakarta.

Penyidik KPK kemudian mengendus indikasi keterkaitan mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Mendag Enggartiasto Lukita dengan sumber gratifikasi untuk Bowo.

KPK sudah pernah menggeledah kantor Kementerian Perdagangan, termasuk ruang kerja Enggar, dan menyita sejumlah dokumen terkait dengan perdagangan gula rafinasi.

Dalam konstruksi perkara kasus itu, juga dijelaskan bahwa pada awalnya perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK sudah dihentikan.

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso.

Selanjutnya, pada 26 Februari 2019 dilakukan nota kesalahpahaman (MoU) antara PT PILOG (Pupuk lndonesia Logistik) dengan PT HTK.

Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

Bowo diduga meminta "fee" kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metric ton.

Diduga sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan 85.130 dolar AS.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DISTRIBUSI PUPUK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno