Menuju konten utama

KPK Panggil Dirut PT PILOG terkait Suap Pelayaran PT Humpuss

KPK akan memanggil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Hasan terkait kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

KPK Panggil Dirut PT PILOG terkait Suap Pelayaran PT Humpuss
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka baru pada kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan memanggil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Hasan terkait kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Yang bersangkutan kami panggil untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas tersangka TAG [Direktur PT HTK Taufik Agustono]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2019).

Sebelumnya, KPK memanggil Direktur Utama BUMN PT Pupuk Kaltim Bakir Pasaman untuk kasus dan tersangka yang sama. Bakir ditanyakan seputar jabatannya dan perjanjian-perjanjian.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait perjanjian pengangkutan Amoniak dari PT Pupuk Kaltim ke PT Petro Kimia Gresik yang menggunakan kapal Griya Borneo milik PT Humpuss," ujarnya.

Penetapan TAG sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019 yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Indung, serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Pada tahun 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.

Pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik agar merealisasikan kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali. Bowo kemudian bertemu dengan anak buah Taufik, Asty Winanty.

Bowo mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. Dalam proses tersebut, kemudian Bowo Sidik meminta sejumlah fee. Lalu Taufik sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.

Pada 26 Februari 2019, dilakukan MoU antara PT PILOG dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK. Setelah adanya MoU tersebut, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo. Kemudian, Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU itu.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DISTRIBUSI PUPUK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri