tirto.id - Direktur Utama PT Petrokimia Gresik Rahmat Pribadi menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Rahmat diperiksa sebagai saksi oleh KPK untuk tersangka Direktur PT HTK, Taufik Agustono (TAG). Terkait pengembangan kasus suap antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia. Namun ia membantah bahwa kasus dua perusahaan tersebut, melibatkan perusahaan yang ia pimpin.
"Tidak ada kaitannya [dengan Petrokimia]. Tapi itu kan hanya melengkapi saja," ujar Rahmat usai diperiksa.
Ia pun mengelak menjawab dengan lugas ketika ditanyai perihal keterkaitan PT Humpuss Transportasi Kimia dengan PT Petrokimia dalam kasus dugaan suap yang melibatkan anggota komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso.
"Tanya saja kepada penyidik, saya sudah jelaskan semua," ujarnya.
Dalam persidangan sebelumnya Bowo Sidik dan GM Komersil PT HTK Asty Winasti sempat menyeret nama Rahmat dengan tuduhan telah memperkenalkan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) kepada Bowo Sidik guna memuluskan bisnis HTK dengan PT PILOG.
"Tapi yang jelas pada sidang Tipikor sebelumnya sudah terang benderang bahwa saya hanya diikutkan saja, karena ada yang mengkaitkan," ujarnya.
Ia juga enggan menjawab perihal dugaan pertemuan dirinya dengan Bowo Sidik di Penang Bistro pada 31 Oktober 2017.
"Tanyakan juga pada penyidik. Saya selalu warga negara menginginkan bisa membantu KPK untuk menyelidiki dan membuka secara terang benderang kasus ini," tuturnya.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan Taufik sebagai tersangka adalah pengembangan dari kasus yang menjerat mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Taufik diduga mengetahui dan menyetujui pemberian fee untuk Bowo Sidik secara bertahap, yaitu, 59.587 dolar Amerika Serikat (AS) pada 1 November 2018; 21.327 dolar AS pada 30 Desember 2018; 7.819 dolar AS pada 20 Februari 2019, dan Rp 89,44 juta pada 27 Maret 2019.
Bowo Sidik sendiri telah berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani sidang di pengadilan. Serta dua orang lainnya yakni orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani yang divonis dua tahun penjara dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Irwan Syambudi