Menuju konten utama

Kasus Bowo Sidik, KPK Fokus Pada Penerima Suap, Bukan Pemberi

Juru Bicara KPK mengatakan dalam konteks kasus Bowo Sidik, KPK tidak fokus terhadap pihak pemberi uang.

Kasus Bowo Sidik, KPK Fokus Pada Penerima Suap, Bukan Pemberi
Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/11/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kekecewaan terdakwa kasus suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso terhadap jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).

Mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi Golkar tersebut kecewa, karena Jaksa KPK tidak membacakan secara rinci sumber-sumber uang yang ia peroleh.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sumber-sumber uang itu tidak disebutkan dalam persidangan lantaran sudah bersifat terbuka, sudah muncul dalam fakta persidangan dan ditulis oleh media massa.

Lagi pula menurut Febri, dalam konteks kasus saat ini, KPK tidak fokus terhadap pihak pemberi uang.

“Karena kasus ini gratifikasi. Maka Pasal 12 B besar itu fokus kepada; apakah ada penerimaan gratifikasi atau tidak; apakah ada hubungan jabatan terkait penerimaan tersebut; dan apakah itu dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).

Oleh sebab itu KPK fokus kepada Bowo Sidik selaku penerima. Namun tidak menutup kemungkinan, kasus akan berkembang kepada pihak-pihak yang pemberi uang.

“KPK menghargai ketika terdakwa [Bowo] menyampaikan informasi bahwa uang yang ia terima berasal dari pihak-pihak lain,” ujarnya.

Bowo merasa menerima uang-uang itu dari sejumlah orang termasuk mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dan M Nasir yang sebelumnya tercatat sebagai anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, termasuk mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

KPK juga akan bergantung pada penetapan hakim, agar bisa menghadirkan saksi mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

“Sebenarnya KPK sudah berupaya maksimal menghadirkan Mendag saat itu, hanya saja yang bersangkutan ada penugasan,” ujar Febri.

Usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, Bowo Sidik yang dituntut penjara selama 7 tahun merasa jaksa KPK enggan menghadirkan nama-nama pemberi uang padanya.

“Dalam BAP saya mengatakan, diminta oleh penyidik untuk ‘Pak Bowo konsisten terhadap BAP’, ya saya siap. ‘Pak Bowo menyebutkan di persidangan tentang Enggar’, ya saya siap sebutkan," katanya.

"Saya sebutkan Sofyan Basir, Nasir, semuanya. Fakta itu. Tapi apa? JPU KPK tidak bisa menghadirkan beliau-beliau di persidangan saya,” ujar Bowo Sidik usai persidangan di Pengadilan Tipikor.

Baca juga artikel terkait KASUS BOWO SIDIK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Irwan Syambudi