tirto.id -
"Begini ceritanya pak, pada waktu kami sidang di Komisi VI [DPR RI] saya dengan pak Enggar. Pak Enggar bilang sama saya 'Nanti ada orang menghubungi Pak Bowo ya'. Saya bilang 'Ya silahkan saja ketemu'," kata Bowo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).
Kemudian Politikus Partai Golkar itu pun menerima telepon dari orang yang diutus oleh Enggar.
"Saya ketemu dan dia [utusan Enggar] memberikan uang itu," kata Bowo, terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk.
Namun, Bowo membantah pemberian uang tersebut untuk mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait Gula Rafinasi.
"Tidak ada [Hubungannya dengan Permendag Gula Rafinasi]. Dia [utusan Enggar] yang ngasih bukan orang Kemendag, bukan," klaim Bowo.
Kemudian, Bowo juga mengaku menerima uang sebesar SGD 200 ribu dari Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. PLN Sofyan Basir. Ia menceritakan, transaksi tersebut berawal ketika Sofyan mengajaknya untuk makan malam di Angus House Plaza Senayan.
"Kami ngobrol-ngobrol, kemudian dia memberikan itu pak, uang kepada saya. Ya setelah saya buka di kendaraan, isinya 200 ribu dolar Singapura itu pak," terangnya.
Selain dari Enggar dan Sofyan, Bowo juga mengaku mendapatkan uang dari mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebesar SGD 50 ribu. Uang tersebut ia terima dari Setnov saat Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar.
"Saya sebagai pemenangan Jawa Tengah dapil saya juga. sama Pak Novanto diberikan 50.000 [dolar Singapura] pak," jelas dia.
Lebih lanjut, Politikus Partai Golkar itu juga mengaku menerima uang saat pengusulan Kabupaten Meranti mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dari Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) 2016.
Saat itu, anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir mendatangi Bowo selaku anggota Badan Anggaran (Banggar).
"Kemudian datang bersama dengan Jessica Nasir. Dia minta tolong bagaimana kalau dia dibantu Kabupaten Meranti untuk dapat alokasi DAK," terangnya.
Bowo pun mengarahkan Nasir untuk bertemu dengan anggota DPR RI Eka Sastra yang mengurusi dana tersebut hingga proses pencairan.
"Nah setelah Meranti dapat alokasi itu, Jesica bersama si Nasir datang ke ruangan saya memberikan uang Singapura yang kalau dirupiahkan kurang lebih Rp 2,5 Miliar," pungkasnya.
Bowo Sidik sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk. Bowo Sidik diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp8 miliar.
KPK menduga PT Humpuss meminta bantuan Bowo untuk meloloskan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk dari PT Pilog (Pupuk Indonesia Logistik).
Dalam perkembangannya, beredar informasi bahwa politikus Golkar itu juga menerima uang dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Uang itu diberikan agar Bowo mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang saat itu ditentang sejumlah fraksi.
Bowo memang pernah menjabat sebagai pimpinan Komisi VI yang bermitra dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Irwan Syambudi